“Hadiri Paruman Agung Ranperda Desa Adat 2018”
Keberadaan desa adat di Bali merupakan ujung tombak bagi pelestarian seni, kebudayaan, norma dan tatanan sosial lain yang berada didalamnya. Pemerintah Provinsi Bali telah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Adat. Demi memantapkan pelaksanaan Ranperda Desa Adat ini, pada Buda Umanis Julungwangi, Rabu (12/12) bertempat di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Gianyar digelar Paruman Agung yang melibatkan unsur Rohaniawan, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Akademisi serta pimpinan desa adat se-Bali. Acara dibuka oleh pemaparan dari Gubernur Bali, Wayan Koster. Paruman Agung Krama Bali juga turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I.GN Jaya Negara didampingi sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemkot Denpasar.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan kalau nantinya peraturan daerah mengenai Desa Adat ini rampung, optimis sekitar 60% permasalahan di Bali akan dapat teratasi. Dengan syarat bahwa lembaga desa adat ini diperkuat yang nantinya ditugaskan untuk menjaga Bali ini di berbagai aspek. Gubernur Koster dalam pemaparannya menyandingkan antara Ranperda Provinsi Bali tentang Desa Adat dengan Perda pendahulunya yaitu Perda No. 3 Tahun 2001.
“Asas dan tujuan pengaturan desa adat berasaskan rekognisi, subsidaritas, kawigunan (kemanfaatan), keadilan, menyama braya (kekeluargaan), gilik saguluk (kebersamaan), parasparos (musyawarah), salunglung sabayantaka (gotong royong), keberagaman, kesetaraan, kesatuan, kemandirian, partisipasi, pemberdayaan dan berkelanjutan. Pengaturan desa adat ini juga bertujuan memperkuat lembaga pendidikan berbasis agama Hindu dan juga lembaga perekonomian desa adat” ujarnya.
Sementara itu Wakil Walikota Denpasar Jaya Negara, mengatakan penguatan desa adat merupakan hal penting yang harus diupayakan demi melindungi eksistensi seni, budaya, sosial dan kearifan lokal Bali dari gempuran pengaruh budaya asing yang gencar masuk ke Bali.
“Hal ini perlu dukungan dari semua pihak tidak hanya pemerintah saja untuk mengawal peraturan daerah yang lebih maksimal dalam mendukung keberadaan desa adat. Di Kota Denpasar sendiri telah dilaksanakan berbagai program yang mendukung keberadaan Desa Adat, selain program pelestarian seni budaya, juga digelar lomba penilaian desa pakraman, keberadaan Sabha Upadesa, Paruman Desa Adat Se-Kota Denpasar. Semuanya merupakan perwujudan visi misi Kota Denpasar sebagai Kota Kreatif Berwawasan Budaya. (red)