Categories Berita Denpasar

Rakor Percepatan Penanganan Covid-19, Gubernur Koster: “Bali belum perlu ajukan PSBB”

Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menggelar Rapat Koordinasi dengan bupati/walikota se-Bali, di ruang pertemuan Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha Denpasar, Senin (13/04/2020).

Rakor bertujuan merapatkan barisan untuk memperkuat dan mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, rakor juga membahas dampak terhadap dunia usaha dan kehidupan masyarakat serta skema pembiayaan yang bisa dilakukan untuk mengatasi dampak tersebut melalui sinkronisasi pemanfaatan dana pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang mengacu pada arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Terkait upaya pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19, disepakati bahwa pasien positif menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali. Sedangkan penanganan pasien negatif dari hasil rapid test yang dilakukan di pintu masuk Pulau Bali, baik itu kelompok anak buah kapal (ABK), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau masyarakat lainnya yang datang dari luar Bali, karantinanya akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

“Ini artinya, mereka yang hasil rapid test negatif tidak lagi diarahkan untuk isolasi mandiri. Namun dalam situasi tertentu, seperti kedatangan pada dini hari, mereka akan dikarantina dulu di provinsi dan jika hasil rapid testnya negatif, maka akan langsung diarahkan ke kabupaten/kota,” ujar Gubernur Koster.

Menurut Gubernur Koster, kesepakatan ini merupakan kemajuan dalam upaya penanganan COVID-19. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat bila PMI dengan hasil tes negatif diarahkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing yang belum tentu dijalani dengan disiplin.

Terkait pola karantina yang diberlakukan terhadap PMI yang negatif Covid-19, Gubernur menyerahkan kebijakan kepada kabupaten/kota. Gubernur mengatakan bupati/walikota dapat memanfaatkan hotel, ataupun fasilitas milik pemerintah seperti gedung diklat, sekolah atau gedung lainnya.

Pada masa karantina, kabupaten/kota juga akan melakukan pengujian yang lebih muktahir melalui swab yang akan diperiksa dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) di RSUP Sanglah. Tes PCR ini akan dilakukan secara betahap sesuai kapasitas.

”Secara akumulatif, angkanya memang naik, tapi yang perlu kita syukuri, transmisi lokal jumlahnya sangat kecil. Itu artinya kasus di Bali berbeda dengan daerah lain. Kecilnya angka transmisi lokal mengindikasikan bahwa penularan di masyarakat dapat dikendalikan. Ini juga berarti masyarakat kita disiplin menjalankan himbauan,” jelas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Tak hanya melakukan upaya pencegahan, Gubernur Koster juga memikirkan langkah strategis terhadap dampak covid-19 terhadap sektor ekonomi. Antara lain melalui sinkronisasi sejumlah program. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non tunai, kartu pra kerja dan yang lain akan ditangani dengan sumber di daerah seperti pemanfaatan dana desa dan bantuan desa adat.

“Mengenai bentuk bantuan yang diberikan apa itu berupa tunai atau sembako, diserahkan pada kebijakan tiap kabupaten/kota. Karena karakteristik dan kebutuhan masyarakatnya tidak sama,” urainya.

Selain pemanfaatan dana desa dan bantuan desa adat, Pemprov Bali juga telah melakukan penyisiran anggaran sebesar Rp.150 miliar yang akan dimanfaatkan untuk penanganan wabah ini. Lebih dari itu, Pemprov Bali juga telah menyiapkan skema upaya pemulihan (recovery) dunia usaha bila wabah covid-19 telah berakhir.

“Lebih detail, skema itu nantinya akan dijabarkan dalam surat edaran. Kita berharap bisa cepat selesai sehingga upaya pemulihan bisa segera dilakukan,” harapnya.

Menjawab pertanyaan banyak pihak terkait kemungkinan Bali mengajukan Pembatasan Sosial Beeskala Besar (PSBB). Menurut gubernur kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini, langkah itu masih belum perlu diambil. Mengacu pada aturan, PSBB diterapkan jika terjadi kasus yang sangat banyak di suatu wilayah, tingkat penyebaran sangat tinggi dan banyak korban jiwa.

“Mengacu pada kriteria itu, Bali masih sangat jauh untuk mengajukan PSBB karena transmisi lokal masih kecil,” sebutnya. (red)