Perbarindo Bali Tanyakan PJOK Stimulus Perekonomian Nasional, Ini Penjelasan Kepala OJK Elyanus Pongsoda

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda, menerima kunjungan Ketua DPD Perbarindo Provinsi Bali Ketut Wiratjana beserta pengurus, Kamis (16/04/2020).

Elyanus didampingi Direktur Pengawasan LJK Rochman Pamungkas, Deputi Direktur Pengawasan LJK Armen, dan Yan Jimmy Hendrik Simarmata.

Elyanus menerangkan, kedatangan DPD Perbarindo Provinsi Bali datang ke OJK untuk berkonsultasi terkait beberapa hal penting. Pertama, terkait penerapan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19), khususnya terkait pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit selama 1 (satu) tahun.

Kedua, penegasan penjaminan LPS atas Dana Pihak Ketiga di BPR. Ketiga, Perppu No.1 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, bagaimanakah mekanisme pemberian fasilitas pinjaman likuiditas kepada BPR.

Menanggapi hal tersebut, Elyanus menjelaskan terkait POJK No.11/POJK.03/2020, bahwa relaksasi hanya diberikan kepada debitur yang terdampak covid-19. Pemberian keringanan dan/atau penundaan pembayaran angsuran kredit dilakukan sesuai permohonan debitur kepada bank dan berdasarkan hasil evaluasi bank sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19).

Diterangkan juga, relaksasi yang diberikan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara, 1). penurunan suku bunga;
2). perpanjangan jangka waktu;
3). pengurangan tunggakan pokok;
4). pengurangan tunggakan bunga;
5). penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;
6). konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

“Jangka waktu pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit maksimal satu tahun tergantung seberapa besar berat ringannya dampak covid-19 kepada debitur,” ungkap Elyanus.

Ia mengatakan, nasabah penyimpan tabungan dan deposito tidak perlu khawatir terhadap dananya di BPR karena dana tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan, antara lain “3 T” yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

Dikatakan juga, Pasal 16 Perppu No.1 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, bahwa pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek merupakan kewenangan Bank Indonesia.

“Saya berharap situasi ini segera berlalu sehingga industri jasa keuangan dan perekonomian dapat berjalan normal kembali,” tutupnya. (red)