PT. Pegadaian (Persero) mengambil langkah cerdas membantu nasabahnya yang terdampak covid-19.
Kabag Humas & Protokoler Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan, S.E., M.M., Senin (04/5/2020), di Denpasar mengatakan Pegadaian meluncurkan kebijakan stimulus berupa program relaksasi kredit untuk nasabah produk gadai emas, sebagai satu upaya membantu masyarakat terdampak covid-19.
Kebijakan itu yaitu diskon sewa modal/bunga sebesar 100% atau 0%, merupakan program #GadaiPeduli memberikan keringanan kepada nasabah KCA Reguler dengan uang pinjaman maximal Rp. 1.000.000,- dan berlaku efektif periode waktu tanggal 01 Mei sampai dengan 31 juli 2020. Untuk kredit baru, satu kartu keluarga (KK) hanya berhak memperoleh satu fasilitas Program #GadaiPeduli, sedangkan untuk kredit eksisting, satu nasabah hanya berhak memperoleh satu fasilitas Program #GadaiPeduli untuk uang pinjaman tertinggi (maximal Rp. 1.000.000,-)
Mariawan juga menjelaskan, program #GadaiPeduli yang kedua, yakni penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari, ada tambahan 15 hari relaksasi.
(Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali, dimaksudkan memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian”, ungkap Mariawan sembari menambahkan pembebasan biaya administrasi selama dua bulan untuk pengguna produk Gadai Konvensional maupun Syariah.
Ditambahkan juga, program pertama #GadaiPeduli diharapkan bisa membantu meringankan beban 5 juta nasabah gadai, yang terdiri dari 3,5 juta nasabah dari eksisting dan 1,5 juta yang diharapkan dari tambahan nasabah selama bebas bunga diterapkan.
Kebijakan stimulus yang diluncurkan Pegadaian bukan yang pertama. Sebelumnya, Pegadaian juga telah mengeluarkan program relaksasi dan restrukturisasi angsuran untuk produk non gadai.
“Kami berharap dengan program-program #GadaiPeduli tersebut dapat mengurangi beban ekonomi nasabah yang mungkin terdampak covid-19,” ucapnya. (red)