Puncak upacara Ngaben Dadia Kubayan di Desa Adat Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng yang digelar ditengah wabah covid-19 pada hari Jumat (1/5/2020), berbuntut panjang.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan upacara pengabenan tersebut seperti terjadi kerumunan orang melampaui batasan 25 orang sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19.
Pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Satu sisi menurutnya, upacara Ngaben sebagai bagian dari ritual keagamaan umat Hindu khususnya di Bali sangat penting dilakukan ketika ada keluarga yang meninggal. Sebagai bagian dari ritual keagamaan, tentu aktivitas Ngaben seperti itu akan melibatkan banyak orang. Namun ditengah pandemi covid-19, aktivitas dan kegiatan yang mengundang kerumunan massa sudah dilarang pemerintah sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
Terlebih pemerintah telah mengeluarkan instruksi mengenai protokol kesehatan seperti tetap berada di rumah, menjaga jarak, tidak berkumpul dengan banyak orang, sesering mungkin mencuci tangan, dan selalu menggunakan masker jika harus berada di luar rumah atau tempat terbuka.
“Ini merupakan sebuah ironi dimana satu sisi kita melaksanakan upacara Ngaben yang merupakan wujud bakti kita kepada orang tua tapi sisi lain kita harus bertindak mengikuti himbauan pemerintah untuk menjaga keselamatan bersama”, ujar Togar Situmorang yang juga advokat handal dengan sederet prestasi dan penghargaan ini, Selasa (05/05/2020), di Denpasar.
Dalam situasi saat ini, kata Togar Situmorang, hendaknya semua warga masyarakat menyikapi serius dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Mengingat penularan virus corona yang begitu cepat, mengharuskan semuanya harus mengerem diri untuk tidak melakukan akvitas apalagi yang melibatkan orang banyak demi kesehatan dan keselamatan bersama.
“Menurut saya, kasus yang terjadi di Desa Sudaji sudah masuk ke ranah hukum. Tugas Pemerintah Daerah adalah membuat kebijakan atas dasar dari Pemerintah Pusat. Selanjutnya dikeluarkanlah suatu himbauan, instruksi maupun berupa edukasi kepada masyarakat. Dan jika yang bersangkutan tetap bersikukuh, dan tidak mengikuti intruksi dari pemerintah maka sudah masuk dalam ranah hukum dan biarkan aparat penegak hukum yang bekerja”, ucap Ketua Hukum RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini.
Togar Situmorang mengungkapkan, tidak ada yang salah jika ada kelompok masyarakat yang melaksanakan aktivitas apalagi kegiatan yadnya karena Bali tidak dapat dilepaskan dari kegiatan adat, budaya, dan keagamaan. Namun demikian, ujar Togar Situmorang, sudah sewajibnya masyarakat juga mematuhi instruksi dari pemerintah dalam hal ini PHDI dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali dalam hal kegiatan melaksanakan yadnya dengan tetap mentaati protokol kesehatan penanganan covid-19.
“Mari kita ikuti arahan dari pemerintah untuk keselamatan kita bersama dan jangan bengkung (bandel, red). Kegiatan adat dan agama tak boleh ditinggalkan namun ditengah situasi covid-19 jangan abaikan protokol kesehatan demi keselamatan kita semua. Bersih di hati dan sehat di alam,” tutup Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon (kantor pusat), Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar (kantor cabang I), dan kantor cabang II yang berlokasi di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (red)

