Selama empat bulan pertama di tahun 2020, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai tercatat melayani 36 ribu pergerakan pesawat udara dan 4,7 juta penumpang.
Dari data yang dihimpun, tercatat sebanyak 36.490 pergerakan pesawat udara dan 4.761.786 penumpang keluar masuk Bali melalui bandar udara selama periode pencatatan Januari hingga April 2020. Jika dilakukan perbandingan dengan periode yang sama di tahun 2019, terdapat penurunan yang sangat signifikan.
“Kami mencatat terdapat penurunan yang cukup signifikan para periode tahun 2020 ini dibanding dengan tahun 2019 lalu. Untuk statistik pergerakan pesawat udara, terdapat penurunan sebesar 35%, sedangkan untuk pergerakan penumpang turun 53% jika dibanding dengan catatan periode Januari-April 2019,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado, Rabu (06/05/2020) siang.
Pada periode yang sama di tahun 2019 lalu, tercatat sebanyak 49.186 pesawat dan 7.282.145 penumpang telah terlayani keluar masuk Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Khusus untuk pencatatan trafik di bulan April 2020, sebanyak 94.480 penumpang yang terbagi menjadi 12.791 penumpang rute internasional dan 81.689 penumpang rute domestik, terangkut melalui 1.893 pesawat udara.
Sedangkan untuk pencatatan di bulan April 2019 lalu, total penumpang yang terangkut sebanyak 1.884.646 penumpang, dengan pembagian 1.121.213 penumpang rute internasional dan 763.433 penumpang dari rute domestik, yang terangkut dengan 12.667 pesawat.
“Untuk pencatatan di bulan April 2020 dibandingkan dengan statistik di bulan April 2019, dari kedua rute sama-sama mencatat selisih perbedaan yang sangat besar. Beberapa hal menjadi faktor utama penurunan jumlah penumpang dan pergerakan pesawat ini, terutama adalah aturan pembatasan dari pemerintah terhadap penumpang dengan kategori tertentu, kebijakan penutupan wilayah atau lockdown yang diterapkan oleh beberapa negara, serta penghentian sementara operasional penerbangan untuk rute tertentu. Terlebih lagi, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 pada akhir bulan April lalu, kemungkinan besar penurunan jumlah penumpang dan jumlah pergerakan pesawat udara ini akan berlanjut di bulan Mei ini,” tutup Herry. (red)