Manusia disebut sebagai makhluk sosial karena dalam hidupnya tidak dapat terlepas dari interaksi dengan manusia lainnya. Namun terkadang dalam interaksi tersebut terdapat gesekan-gesekan yang bisa menimbulkan masalah atau konflik. Karena itulah hukum lahir, karena dengan adanya hukum yang dituangkan kedalam peraturan maka ada regulasi yang mengatur tingkah laku di masyarakat.
Akhir-akhir ini kasus yang sering muncul dipermukaan yaitu kasus pencemaran nama baik, yang mencuat terjadi di dunia maya maupun di dunia nyata. Sebagai contoh klien dari Law Firm Togar Situmorang yang dituduh dan difitnah mencemarkan nama baik seseorang sehingga ditetapkan sebagai sersangka oleh penyidik.
“Setelah itu klien kami mendapat surat panggilan sebagai tersangka atas laporan polisi tersebut tertanggal 2 April 2020 dan diperiksa pada tanggal 15 April 2020 di Polda Bali”, advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., Rabu (13/05/2020) kemarin, di Denpasar.
Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang yang baru saja membuka kantor cabang II di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan ini mengungkapkan sebelum dinaikkan sebagai tersangka, kliennya masih berstatus sebagai saksi dan telah memberikan keterangan yang sebenarnya bahwa tidak pernah ada kata memaki, atau menuduh dengan kata-kata kotor lainnya
“Pada saat diperiksa sebagai saksi sudah sangat jelas dijelaskan, dan pada penyidik telah ditunjukkan bukti rekaman dari handphone klien kami memang tidak ada kata-kata yang dituduhkan seperti pada BAP Pelapor”, sebut advokat yang aktif di berbagai kegiatan sosial kemanusiaan ini.
Atas pemanggilan sebagai saksi tersebut dan telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, Togar Situmorang mengatakan bahwa kliennya mengira masalahnya sudah selesai. Namun pada tanggal 31 Maret 2020 sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pada tanggal 2 April 2020 sudah diberikan surat panggilan.
“Dia panik, gelisah, takut dan bingung. Mencari pengacara kesana sini untuk membantu menyelesaikan hukum yang dihadapinya. Setelah sekian pengacara yang dijumpai, akhirnya menentukan untuk menggunakan jasa hukum dari Law Firm Togar Situmorang.
“Lalu pada tanggal 15 April 2020 kami datang ke Polda untuk mendampingi. Dan klien kami terkejut pada saat di BAP oleh penyidik, klien kami dituduh telah melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik seseorang. Klien kami tidak terima atas tuduhan tersebut, dan langsung memberikan bukti kepada penyidik bahwa klien kami ini benar-benar tidak bersalah.
Togar Situmorang merasa kasihan dengan kliennya karena beliau tidak bersalah tapi dengan teganya dituduh mengenai tindakan yang tidak dilakukannya. Untuk itu, advokat yang kerap dijuluki “Panglima Hukum” ini akan berjuang membantu menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi kliennya ini.
“Hendaklah keadilan itu ditegakkan. Walaupun langit akan runtuh (Fiat Justitia Ruat Caelum) tapi kami akan tetap berjuang”, tegas Ketua Hukum RS Dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini.
Togar Situmorang mengatakan, sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum (equality before the law) memiliki hak untuk melaporkan balik orang tersebut karena sudah mencemarkan nama baik dan memberikan keterangan palsu terhadap penguasa (penyidik, red).
Ia pun sangat mengapresiasi sikap Polda Bali karena sudah menerima laporan kliennya. Law Firm Togar Situmorang akan tetap konsisten untuk mengawal kasus ini.
“Kepada Polda Bali bisa memproses laporan klien kami sesuai koridor hukum yang benar serta diharapkan supaya lebih cepat menetapkan tersangka karena alat buktinya sudah cukup yaitu BAP pada saat pemeriksaan atas laporan tersebut dan adanya rekaman yang disita (ada tanda bukti penyitaan). Dengan adanya dua alat bukti tersebut seharusnya Polda Bali sudah bisa menetapkan tersangkanya”, tutup advokat dengan prinsip hidup ‘Siap Melayani Bukan Dilayani’ ini. (red)