Tak lama lagi, atau pada bulan Juli 2020, tahun ajaran baru siap dimulai. Sama seperti tahun lalu, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan melalui online.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar I Wayan Gunawan mengatakan, terdapat sedikit perubahan jika dibandingkan tahun lalu, terutama pada jalur jarak terdekat yang tidak digunakan lagi. Bahkan, Disdikpora Kota Denpasar menyediakan jalur khusus bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Kadisdik Gunawan mengatakan PPDB tahun ini mengacu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Untuk proses pendaftaran siswa Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) secara umum memiliki kesamaan dengan tahun sebelumnya. Dimana, calon siswa untuk TK syarat usia adalah 4-5 tahun untuk Kelompok A, dan 5-6 tahun untuk kelompok B. Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran juga tetap menjadi syarat utama.
Sedangkan untuk SD secara umum wajib memenuhi usia 6 tahun pada 1 Juli 2020 dan wajib menerima calon siswa yang berusia 7 tahun. Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran juga tetap jadi syarat utama.
“Khusus untuk SD, calon siswa hanya diijinkan untuk mendaftar pada satu sekolah saja, dan itu dibuktikan dengan surat pernyataan. Selain itu tidak dibenarkan melakukan seleksi dengan melaksanakan tes baca, menulis, dan berhitung”, kata Gunawan, Kamis (21/05/2020), di Denpasar.
Sementara untuk tingkat SMP, Gunawan menjelaskan terdapat beberapa jalur yakni jalur zonasi, afirmasi (jalur miskin), jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua. Teknisnya masih seperti tahun sebelumnya. Untuk pembagian masing-masing jalur yakni 58 persen untuk jalur zonasi, 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orang tua, dan 35 persen jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan non akademik (utsawa dharma gita, olahraga, seni, peduli lingkungan, dan PKB).
“Untuk jalur zonasi, masing-masing wilayah sudah dibagi untuk satu sekolah yang berdekatan, dan ada juga jalur bagi masyarakat terdampak xovid-19 serta penghargaan peduli lingkungan”, jelas Gunawan.
Pendaftaran PPDB pada tingkat SD dimulai dengan pendataan oleh kepala lingkungan/kepala dusun mulai tanggal 15 s/d 22 Juni, pendaftaran mulai tanggal 23 s/d 25 Juni, pengumuman tanggal 29 Juni secara online di media resmi sekolah, serta daftar ulang mulai tanggal 30 Juni s/d 2 Juli 2020.
Pendaftaran PPDB pada tingkat SMP didahului oleh jalur afirmasi dan zonasi (umum dan terdampak covid-19) mulai tanggal 18 s/d 20 Juni, jalur perpindahan orang tua/wali calon siswa dilaksanakan mulai tangal 20 s/d 23 Juni, dan jalur prestasi akademik dan non akademik dimulai tanggal 25 s/d 30 Juni. Sedangkan pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 11 Juli 2020.
“Keseluruhan tahapan PPDB SMP di Kota Denpasar dilaksanakan secara online melalui http://denpasar.siap.ppdb.com/, dan selain klasifikasi jalur, juga nilai hasil belajar selama 5 semester terakhir, yakni semester I dan II di Kelas IV dan V, serta semester I di kelas VI,” paparnya.
Di Kota Denpasar terdapat 168 sekolah dasar negeri dengan total 296 rombel dan daya tampung keseluruhan di empat kecamatan sebanyak 9.472 siswa. Sedangkan untuk tingkat SMP terdapat 14 SMP Negeri dengan jumlah 116 rombel dan daya tampung 4.176 siswa. (red)