Gubernur Bali Wayan Koster melalui pidatonya yang dibacakan Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2020, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, di Renon Denpasar, Selasa (21/7/2020), menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas disetujuinya dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Dua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, serta Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050.
Wagub Cok Ace mengatakan dengan disetujuinya dua ranperda ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya ranperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
“Tentu kita dapat berharap agar dalam proses pembahasan evaluasi atas ranperda dimaksud berjalan lancar tidak akan menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri,” jelas Wagub Cok Ace membacakan pidato Gubernur Koster.
Raperda ini diharapkan dapat segera disahkan, dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya dalam mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembanguan Semesta Berencana (PPSB) menuju Bali Era Baru.
Dalam pidatonya itu, Gubernur Koster bersama Wagub Cok Ace juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Bali yang telah melaksanakan fungsinya dengan baik, tekun dan seksama serta penuh rasa tanggung jawab.
“Keputusan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Provinsi Bali,” tandasnya. (red)