Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., saat memimpin rapat dengan jajaran TNI membahas Evaluasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2020) kemarin mengatakan pandemi covid-19 saat ini situasinya extra ordinary sehingga harus ditangani dengan extra ordinary juga.
“Selama beberapa bulan ini, TNI bersama Polri telah melaksanakan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan untuk mempercepat penanganan pandemi covid-19,” ujar Marsekal TNI Hadi Tjahjanto membuka rapat.
Panglima TNI menyampaikan, operasi pendisiplinan awalnya dimulai di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kemudian berkembang menjadi Operasi Pendisiplinan di seluruh wilayah Indonesia dengan prioritas di 8 provinsi.
“Operasi Pendisiplinan yang telah dilaksanakan bersifat dinamis menyesuaikan dinamika pandemi dan direktif dari Presiden RI Joko Widodo,” imbuhnya.
Menurut Panglima TNI, perlu adanya evaluasi terhadap operasi yang sedang berjalan dan telah dilaksanakan, agar TNI dapat melaksanakan operasi selanjutnya dengan lebih baik. Sejak awal penanganan covid-19, TNI menjadi tumpuan pemerintah dan masyarakat dalam upaya pendisiplinan. Oleh karena itu, prajurit TNI juga harus menjadi contoh pelaksanaan disiplin tersebut.
Panglima TNI berharap, seluruh jajaran TNI selalu memperhatikan dan mewaspadai perkembangan yang terjadi seperti munculnya klaster baru penyebaran covid-19 seperti yang terjadi di perkantoran. Klaster baru tersebut telah meningkatkan angka kasus positif covid-19.
Untuk itu, TNI harus memastikan seluruh satuan, prajurit dan PNS TNI melaksanakan protokol kesehatan secara baik, termasuk di lingkungan kantor satuan masing-masing.
“Seluruh komandan dan pimpinan di satuan bertanggungjawab akan hal tersebut,” tegasnya.
Dalam rapat yang digelar secara virtual tersebut, Panglima TNI menyampaikan bahwa tanggal 4 Agustus 2020 lalu Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kebijakan ini sangat diperlukan karena trend kasus positif di Indonesia belum melandai dan rasio angka kematian akibat covid-19 di Indonesia berada pada angka 4,65%.
Untuk melaksanakan Instruksi Presiden tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh Pangkotama dan Komandan Satuan Kewilayahan agar melaksanakan koordinasi yang baik dengan Forkopimda serta komponen lainnya guna merumuskan implementasi Instruksi Presiden di wilayahnya masing-masing.
“Komandan Satuan Kewilayahan agar melaksanakan koordinasi secara intens dengan jajaran Polri dan instansi terkait lainnya untuk menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat khususnya di ruang publik,” pinta Panglima TNI. (red)