Drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui akun Instagramnya @jrxsid pada tanggal 13 Juli lalu.
Dalam postingannya itu, Jerinx mengatakan bahwa IDI merupakan kacung dari organisasi kesehatan dunia atau WHO. Tak terima dengan pernyataan tersebut, IDI pun kemudian melaporkan Jerinx ke polisi.
Jerinx dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., menilai atas penahanan dan dinaikkannya status tersangka terhadap Jerinx adalah kewenangan dari pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.
“Didalam melakukan penahanan itu merupakan kewenangan dari penyidik dengan pertimbangan mungkin takutnya perbuatan tersebut diulang kembali, menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” ucap Togar Situmorang.
Sehingga menurut Togar Situmorang, penyidik menyimpulkan untuk menahan Jerinx 20 hari kedepan di Rutan Polda Bali. Pihak kuasa hukum pasti akan melakukan tindakan yang terbaik untuk kliennya dalam membela proses hukum tersebut.
Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini menghimbau kepada masyarakat dengan adanya kasus Jerinx di Bali terkait Undang-Undang ITE, masyarakat diharapkan lebih bijak menggunakan sosial media.
“Kebijaksanaan inilah yang akan menghindarkan kita dari masalah. Terkait hukum UU ITE tidak hanya terjadi pada Jerinx saja, banyak musisi terkenal yang terkenal seperti Ariel Noah, Ahmad Dani juga artis Vanessa Angel, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, Anji yang terjerat kasus terkait pelanggaran ITE,” jelas anggota Tim 9 Investigasi Komnaspan RI ini.
Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali mengingatkan Jerinx adalah publik figur yang memiliki banyak penggemar yang mengidolakannya dan mengikuti apapun perkataan idolanya. Togar Situmotang mengatakan, dalam situasi ini bisa berbahaya ketika Jerinx mengampanyekan hal yang negatif seperti tolak Rapid Test, justru saat ini pemerintah sedang berusaha keras mencegah juga berusaha memutus mata rantai virus mematikan ini dan sangat serius menanganinya bahkan sudah menggelontorkan dana besar.
“Saya yakin, dijadikannya Jerinx sebagai tersangka, bukan semata-mata karena dia menyebut IDI sebagai ‘kacung WHO’. Itu adalah puncak dari apa yang dilakukan Jerinx selama ini yaitu ‘membangun ketidakpercayaan’ dengan apa yang dilakukan pemerintah terkait covid-19,” kata advokat yang juga pemerhati kebijakan publik.
“Yang banyak orang tidak tahu adalah bahwa bencana pandemi ini bisa dibilang bencana luar biasa. Cara untuk mengatasinya juga harus luar biasa. Waktu dan dana dikerahkan habis-habisan untuk menghadapi situasi ini yang sangat berpengaruh pada kesehatan dan terpuruknya ekonomi di Indonesia. Dan negara masih direpotkan dengan yang namanya “infodemik massif”. Apa itu? Informasi palsu yang disebar berkaitan dengan corona. Info palsu atau hoax ini disebarkan dengan tujuan membangun kepanikan di masyarakat sekaligus membangun ketidakpercayaan atas apa yang dilakukan pemerintah,” papar Togar Situmorang yang juga Ketua Pengkot Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar.
“Ini pelajaran untuk kita semua supaya lebih berhati-hati dalam menggunakan jari dalam hal berbagai pendapat di sosial media secara bijaksana agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan yang bisa merugikan kita sendiri apalagi sampai di sel penjara,” tutup Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang Jl. Tukad Citarum No.5A Renon (kantor pusat), kantor cabang I Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Kesiman Denpasar, kantor cabang II di Permata Cargo Jl. Teuku Umar Barat No.10 Denpasar Barat, kantor cabang III di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004 Jakarta, dan kantor cabang IV di Jl. Srengseng Raya No. 69, Lantai Dasar Blok A No. 12, Srengseng Junction, Jakarta Barat. (red)