Categories Denpasar Hukum

Sejak 7 September, Razia Gabungan Penertiban Prokes Covid-19 Tertibkan 557 Pelanggar

Didukung jajaran TNI/Polri, Pemprov Bali menggelar razia gabungan penertiban penerapan protokol kesehatan (Prokes) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, Minggu (20/09/2020).

Razia gabungan yang melibatkan jajaran Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Polda Bali, TNI dan Brimob dipusatkan di tiga titik yaitu seputaran Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, perempatan Jalan Moh Yamin-Jalan Raya Puputan dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Razia gabungan dipimpin langsung Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi didampingi Kabid Trantib Satpol PP Komang Kusuma Edi.

Kasatpol PP Pemprov Bali Rai Dharmadi menyampaikan razia kali ini bukanlah yang pertama atau terakhir. Menurutnya, ini merupakan kegiatan intensif untuk mengawal penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Ia menginformasikan, razia dan penegakan hukum secara serentak mulai dilaksanakan sejak 7 September 2020 dan terus berlanjut hingga sekarang.

“Sudah 14 hari dilaksanakan serentak di provinsi dan juga kabupaten/kota. Kita berterima kasih karena mendapat dukungan penuh dari jajaran TNI/Polri. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota juga melibatkan pecalang,” ujarnya.

Rai Dharmadi menekankan bahwa razia ini bukan semata mengedepankan pengenaan denda, tapi lebih kepada pemberian efek jera bagi masyarakat agar tak lagi melanggar khususnya dalam penggunaan masker.

“Bukan tujuan denda yang kita kedepankan, tapi bagaimana membuat masyarakat menjadi lebih patuh. Ingat satu prinsip, maskermu melindungiku maskerku melindungimu. Bukan hanya sekedar mengenakan, tapi harus digunakan secara benar menutupi area mulut dan hidung,” urainya.

Ditambahkan juga, selain mengintensifkan razia penerapan prokes, Pemprov Bali juga mengambil sejumlah langkah untuk mengendalikan penyebaran covid-19 yaitu dengan kembali menutup sejumlah area publik seperti Lapangan Puputan Margarana. Langkah ini diambil karena masyarakat seringkali abai dengan protokol jaga jarak.

Ia menyebut, upaya intensif yang dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir cukup berhasil mengendalikan penyebaran covid-19 ditengah masyarakat. Bahkan, data tanggal 19 September 2020 menunjukkan penambahan kasus positif Covid-19 berhasil dikendalikan pada dua digit.

“Ini artinya apa yang kita lakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir berhasil mempersempit ruang pergerakan penyebaran covid-19,” imbuhnya.

Disinggung mengenai pengenaan sanksi berupa denda bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker karena tidak mampu membeli, Rai Dharmadi menyebut bahwa aparat yang bertugas tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

“Kami bukan robot, sisi kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan. Bagi yang benar-benar tidak mampu, dikenakan sanksi sosial, pembinaan dan membuat surat pernyataan,” ucapnya.

Secara akumulatif, razia serentak yang digelar di seluruh Bali sejak 7 September 2020 telah menertibkan 557 orang pelanggar prokes, khususnya penggunaan masker. Dari jumlah tersebut, sebanyak 264 orang dijatuhi sanksi denda dan 293 memperoleh sanksi pembinaan. (red)