Guna mengurangi konsumsi BBM untuk menekan Biaya Pokok Produksi (BPP) tenaga listrik yang efisien, PLN mempercepat pemanfaatan gas untuk sektor ketenagalistrikan dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Induk Kerja Sama dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Perjanjian Induk Kerjasama ini merupakan turunan dari pokok-pokok perjanjian yang sebelumnya telah ditandatangani antara PLN dengan Pertamina.
Penandatanganan dilaksanakan Direktur Energi Primer PLN, Rudy Hendra Prastowo dan Direktur Utama PGN, Suko Hartono, Senin (05/10/2020).
Dengan kerja sama itu, PGN akan menyediakan pasokan dan pembangunan infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG) di 52 lokasi pembangkit listrik PLN. Dalam implementasinya PGN dan PLN akan saling transparan dalam menentukan desain teknis dan struktur tariff gas di plant gate pembangkit PLN termasuk pemberlakuan tariff gas secara bertahap (staging). Desain infrastruktur dan pola pasokan gas harus andal, reliable dan memenuhi aspek keamanan.
Rudi menegaskan kerja sama ini adalah bentuk sinergi BUMN dalam upaya kemandirian energi untuk mendorong perekonomian nasional dengan ketersediaan energi listrik yang bersaing dan berkelanjutan.
“Pada prinsipnya, pelaksanaan proyek ini harus efisiensi, efektifitas, serta keberlanjutan pemanfaatan gas dan ketersediaan tenaga listrik serta mengurangi konsumsi bahan bakar BBM, hal ini demi menekan BPP tenaga listrik yang lebih efisien,” ungkap Rudi.
Adapun proyek gasifikasi pembangkit PLN di 52 lokasi ini sesuai penugasan dari pemerintah kepada PLN dan Pertamina dengan estimasi kapasitas pembangkit kurang lebih 1,8 GigaWatt.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) 13/ 2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG, serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
Dalam pelaksanaan proyek ini, PGN bertanggung jawab untuk menyediakan pasokan gas atau LNG, membangun dan menyediakan infrastruktur gas atau LNG. Infrastruktur tersebut meliputi jetty, fasilitas pembongkaran (unloading), fasilitas penyimpanan, regasifikasi, transportasi gas atau LNG, pipa gas sampai ke titik serah yang disepakati, termasuk metering regulating system (MRS) pada pembangkit listrik terkait.
Perjanjian Induk ini juga untuk mengatur penyelarasan pasokan LNG dan gas dengan kontrak-kontrak penyediaan LNG dan gas milik PLN yang sudah ada.
Untuk tahap awal, PLN dan PGN sepakat melaksanakan tahap Quick Win di Pusat Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Sorong, PLTMG Tanjung Selor, dan PLTMG Nias.
Tahap Quick win ditargetkan dapat menyediakan harga yang lebih rendah dari High Speed Diesel (HSD) di plant gate pembangkit PLN.
Dalam implementasinya, para pihak akan sinergis dalam bentuk koordinasi, penyelarasan kerja sama pemanfaatan fasilitas, percepatan gasifikasi, optimalisasi serta peningkatan produktivitas fasilitas yang ditargetkan dapat selesai pada tahun 2020.
Rudi berharap dengan kerjasama ini bisa meingkatkan pencapaian bauran energi nasional, serta dalam upaya untuk turut berkontribusi dalam pemulihan perekonomian pascapandemi, peningkatan daya saing, dan upaya menjaga ketahanan energi nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, proyek ini untuk kepentingan bersama, seperti diatur dalam Kepmen ESDM 13/ 2020. Dirinya menyebut, proyek ini dikerjakan dalam rangka wujudkan ketahanan energi nasional dan untuk memperbaiki neraca perdagangan.
“Hal ini untuk mewujudkan ketahanan energi nasional dan sekaligus memperbaiki neraca perdagangan, selain itu, semangat dari Kepmen tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan program konversi BBM ke gas (lebih efisien), dan juga untuk menekan BPP PLN yang pada ujungnya akan bermuara pada tarif listrik yang lebih murah, sehingga mampu mendongkrak daya beli masyarakat dan daya saing industri. Kedua hal terakhir tersebut pada saatnya dapat berkontribusi dalam mendorong roda perekonomian nasional untuk lebih cepat berputar,” jelasnya. (red)