Dukungan terus mengalir kepada sosok tegas dan berani serta terbukti menjaga wibawa institusinya yakni TNI. Dia adalah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Dalam beberapa hari terakhir sosoknya sedang ramai diperbincangkan publik. Hal tersebut terkait dengan langkah tegasnya menangani polemik Habib Rizieq Shihab. Perintahnya untuk mencopot baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) menjadi topik hangat saat ini.
Apa yang dilakukan Pangdam Jaya tersebut didukung penuh Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual termasuk Ketum DPP Forum Batak Intelektual Leo Situmorang, S.H., M.H. Termasuk dukungan dari kandidat kuat Ketua Forum Batak Intelektual Provinsi Bali Axl Mattew Situmorang bersama Alexander Ricardo Gracia Situmorang.
Menanggapi keberanian dan ketegasan Pangdam Jaya tersebut, advokat kondang Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CLA., ikut angkat bicara. Ia angat mengapresiasi langkah yang dilakukan Mayjen TNI Dudung Abdurachman karena membuktikan bahwa negara dalam hal ini melalui panglima tertinggi yaitu Presiden beserta TNI/Polri tidak bisa diintervensi terutama dalam hal menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat dari rongrongan kaum radikalisme yang akan menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
“Lama kelamaan ini akhirnya menjadi seperti gurita, menjamur di berbagai sudut jalanan. Karena itu sekarang butuh tindakan dan sikap tegas aparat keamanan dan penegak hukum, supaya hukum itu berwibawa di mata rakyat,” sebut advokat berdarah Batak ini.
Togar mengatakan, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman layak diberi perhatian dari Presiden Joko Widodo. Karena, jenderal kelahiran Bandung tersebut telah melakukan langkah untuk menjaga kehormatan Kepala Negara sebagai simbol negara.
“Tindakan tegas Pangdam Jaya dalam rangka menertibkan baliho yang ada di seputar Jakarta dan sekitarnya ini menunjukkan suatu tindakan tegas atau suatu upaya tegas yang dilakukan oleh Pangdam dan kita harus dukung,” ujar advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan ini.
Advokat dengan sebutan “Panglima Hukum” ini menerangkan jika mengacu pada beberapa aturan terkait dengan peran TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Maka TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan yang memiliki tugas yang harus diemban sesuai dengan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
“Disitu disebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” papar pengacara murah senyum ini.
Togar berharap sikap tegas Mayjen Dudung ini bisa menjadi contoh bagi aparat TNI/Polri lainnya agar lebih berani dan solid dalam menjamin keamanan dan kenyamanan warga negaranya.
“Jangan biarkan kelompok radikalisme atau yang mau mengganggu negara merajalela di republik ini,” tegas CEO & Founder Law Firm “Togar Situmorang“ ini. (red)