Bali Luncurkan SPBKLU, PLTS Fotovoltaik dan Transportasi Daring KBL

Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) PLN, PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Fotovoltaik dan Kendaraan Listrik Grab, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha Denpasar, Kamis (26/11/2020).

Dalam sambutannya Gubernur Koster mengatakan visi untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya merupakan visi yang digali dari kearifan lokal Bali.

Menurutnya, apa yang diimplementasikan sebagai blue print pembangunan Bali, berdasarkan pada ajaran petuah penglingsir orang Bali, dimana hidup harus seimbang, saling menghormati, mengasihi dan hidup harmonis dengan alam.

“Berkaitan dengan alam yang bersih, harus dihindari secara maksimal terjadinya polusi,” katanya menegaskan.

Oleh sebab itu, Gubernur Koster membuat berbagai kebijakan ramah lingkungan termasuk mendorong penggunaan energi bersih dan terbarukan.

“Begitu juga kaitannya dengan energi, harus energi yang bersih mulai dari pembangkitnya sampai kepada penggunaan energi untuk kebutuhan sarana prasarana kehidupan sehari-hari, termasuk sepeda motor,” ujarnya

Ia menambahkan pada tahun 2021 pihaknya akan mengeluarkan prosedur SOP baru pembangunan hotel, restoran, rumah, pasar swalayan dan semua fasilitas umum, yang harus menggunakan listrik yang ramah lingkungan.

Gubernur mengatakan, dengan terbitnya Pergub Bali Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Nomor 48 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sudah banyak pihak yang mengajukan rencana usaha yang akan dikembangkan di Bali.

“Ada Gesits, ada Wijaya Karya, ada lagi tempo hari kirim surat anak perusahaan Pertamina untuk penerapan energi baru terbarukan. Kemudian juga ada 11 peneliti dari ITB yang akan mengembangkan riset tentang energi baru terbarukan di Bali,” ungkap Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster di acara peluncuran SPBKLU PLN, PLTS Fotovoltaik dan Kendaraan Listrik Grab.

Terkait acara ini, Gubernur Koster menyambut baik peluncuran SPBKLU PLN, PLTS Fotovoltaik dan Kendaraan Listrik Grab, serta mendorong para pelaku usaha untuk lebih terlibat dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali. Ia yakin dengan cara itu usaha yang dilakukan akan mendapat restu dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

“Apa yang dilakukan ini adalah sebagai wujud cara kita untuk menjaga alam ini dengan bersih supaya Bali ini betul-betul sehat. Saya kira kalau udara yang dihirup sehat, paru-paru akan sehat, tidak sakit, lebih panjang umurnya,” kata doktor jebolan ITB Bandung itu.

Sementara itu General Manager PLN Unit Induk Distribusi Bali Adi Priyanto mengatakan, PLN saat ini sedang mempromosikan pola hidup electrifying lifestyle, dimana setiap kegiatan masyarakat diharapkan menggunakan peralatan dan kendaraan listrik dengan berbagai keunggulan yang jauh lebih banyak dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat atau pengguna itu sendiri.

Sejalan dengan itu tentu dibutuhkan juga media-media pendukung sebagai pelengkap konsep electrifying lifestyle ini, dan salah satunya adalah stasiun baterai swap sebanyak 7 lokasi yang telah dibangun dan tersebar di Bali.

“Momentum ini bisa menjadikan Provinsi Bali sebagai sorotan dan percontohan bagi provinsi lain di Indonesia bahwa sudah saatnya kita berubah ke pola hidup baru yang lebih bersih dan nyaman, bahkan juga menjadi tambahan daya tarik wisata bagi Provinsi Bali sendiri,” ujar Adi

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Bali atas perhatian dan dukungannya dalam penggunaan kendaraan listrik di lingkungan Provinsi Bali, dimana Bali menjadi provinsi pertama yang memiliki pergub yang khusus mengatur penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Di kesempatan yang sama, Direktur Pengelola Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, dengan peluncuran 30 kendaraan listrik di Bali, maka Grab menjadi perusahaan pertama yang mengoperasikan lebih dari 5.000 kendaran listrik di Indonesia.

“Tentu bukan tanpa alasan, hal ini merupakan bentuk dukungan Grab terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 dan 48 tahun 2019 tentang energi bersih dan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mewujudkan Pulau Bali yang bersih melalui lalu lintas dan angkutan jalan yang ramah lingkungan,” ucapnya.

Menurutnya, Grab akan terus berkomitmen untuk mendukung Gubernur Bali dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan perekonomian digital yang lebih baik. (red)