Sudah hampir setahun sejak virus corona di tanah air, bangsa Indonesia terus bekerja keras menangani pandemi Covid-19. Virus corona tak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat tetapi juga ekonomi.
Pemerintah telah mengeluarkan banyak anggaran untuk penanganan percepatan pandemi Covid-19. Dengan anggaran yang tak sedikit itu, sudah sepatutnya anggaran tersebut diawasi perjalanannya terutama oleh institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak dipimpin Komjen Pol. Drs Firli Bahuri, M.Si., institusi anti rasuah ini begitu garang dan tegas menindak para koruptor. Bagi Komjen Bahuri, tidak ada istilah tumpul untuk memberantas para koruptor.
Terbukti yang terkini, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait izin ekspor benih lobster dan Menteri Sosial Juliari Batubara yang terseret atas dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.
Pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CLA., sangat menyayangkan korupsi masih sangat sulit diberantas.
“Itu menjadi pertanyaan besar,” ucap Togar Situmorang di Denpasar, Senin (07/12/2020).
Togar Situmorang yang juga Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual (FBI) mengingatkan bahwa tindakan korupsi adalah perbuatan jahat serta keji yang bisa menimbulkan kerugian yang sangat luas di masyarakat sehingga bisa dikategorikan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) dimana jika dilihat dalam ilmu victimologi korban dari kejahatan korupsi ini masuk ke dalam golongan Tertiary Victimization atau masyarakat luas.
“Apalagi dilakukan dalam keadaan bencana seperti ini, itu tidak bisa diampuni serta saya pribadi sangat mendukung daripada pernyataan Bapak Firli Bahuri sebelumnya yang menyatakan bahwa jika korupsi terkait dana bansos Covid-19, bisa dituntut hukuman mati. Itu jelas sudah diatur dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” jelas pria yang juga seorang advokat ini.
Lebih lanjut pria berdarah Batak ini menjelaskan hukum di Indonesia harus bergerak dan ditegakkan tanpa pandang bulu. Diharapkan apa yang dilakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan korupsi.
Untuk itu, Togar Situmorang mengajak segenap pihak untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional dengan mengedepankan kerja-kerja yang menerapkan prinsip good governance demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Sejak awal pandemi KPK telah melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19. KPK juga telah menerbitkan 3 surat edaran khususnya terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ), penyaluran bantuan sosial, juga terkait pengelolaan sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak termasuk gratifikasi. Surat edaran tersebut menjadi panduan dan rambu-rambu agar tidak terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan pemetaan KPK atas titik rawan korupsi dalam penanganan pandemi Covid-19.
Tim pada kedeputian pencegahan KPK sudah bekerja bersama gugus tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan pendampingan dan masukan kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah demi mendorong proses realokasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, juga penyelenggaraan bansos dan pengelolaan bantuan, dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Melalui kajian sistem KPK juga telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan meliputi aspek kelembagaan, regulasi hingga tata laksana atas sejumlah program dan kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi. (red)