Categories Hukum Klungkung

Warga Desa Tangkas Hingga Jumpai Setuju Niat Baik Gubernur Koster Bangun Kawasan Kebudayaan Bali

Warga Desa Tangkas hingga di Desa Jumpai yang lahannya berada di bekas Galian C menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bali Wayan Koster. Pasalnya lahan yang pernah dialiri lahar Gunung Agung pada tahun 1963 tersebut, dan sekarang kondisi lahannya sudah mati serta tidak bisa dimanfaatkan untuk apapun akibat aktivitas penambangan galian C, ternyata di era kepemimpinan Gubernur Koster berhasil dibangkitkan kembali menjadi Kawasan Pusat Kebudayaan Bali.

Saat menghadiri acara Penetapan Nilai Ganti Kerugian Tanah untuk Normalisasi Tukad Unda, Kabupaten Klungkung, pada Senin (7/12/2020) di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, warga kompak menyampaikan kata setuju karena harga ganti kerugian tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)/Appraisal sebesar Rp.26,5 juta per are.

“Ini merupakan kelanjutan dari acara musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2020, kemudian saat itu ada aspirasi dari pemilik tanah yang harus direspon oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga mendapatkan hasil yang bersifat mutlak, dimana nilai penggantian wajar yang ditawarkan dari Rp.22,5 juta per are, setelah dievaluasi oleh KJPP dapat disesuaikan menjadi Rp26,5 juta per are,” jelas gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini seraya menyatakan nilai ini sudah bersifat mutlak dan mengikat dan telah sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia tahun 2018.

Mantan anggota DPR RI tiga periode Fraksi PDI Perjuangan ini lebih lanjut menuturkan dihadapan Perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, BPN Klungkung, dan warga pemilik lahan di wilayah Desa Gunaksa, Desa Tangkas, Desa Jumpai, dan Desa Sampalan Klod, bahwa dibangunnya Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung merupakan niat baiknya sebagai Gubernur demi kepentingan Bali dan Klungkung pada khususnya, hingga menjadi kebanggaan bersama.

“Saya juga tegaskan, hubungan ini tidak berhenti sampai disini saja, namun astungkara bapak/ibu yang terdaftar sebagai pemilik lahan akan saya pegang sebagai database untuk diprioritaskan menjadi tenaga kerja di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sesuai kompetensi, profesional yang diperlukan, namun sebelum bekerja kami di Provinsi Bali akan memberikan diklat terlebih dahulu,” kata Gubernur Koster sembari mengatakan tidak hanya merekrut tenaga kerja lokal, tapi juga akan menyiapkan zona khusus untuk para pedagang UMKM asal Klungkung di kawasan tersebut.

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster.

Sementara itu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)/Appraisal, Ni Made Tjandra Kasih dalam acara Penetapan Nilai Ganti Kerugian Tanah untuk Normalisasi Tukad Unda melaporkan, ada 187 bidang tanah yang dibebaskan dengan jumlah pemilik 124 orang, dan berdasarkan analisa peruntukan yang tertinggi dan terbaik dapat disimpulkan seluruh tanah memiliki harga Rp.26,5 juta per are.

“Nilai ini sudah bersih, tanpa dipungut pajak dan tidak ada pungutan apa-apa lagi. Ini nilainya sudah bersifat final dan mengikat, sehingga saya harap proyek Pemerintah Provinsi Bali dapat segera terlaksana, karena berdampak positif bagi masyarakat setelah pembangunan ini sukses berjalan,” ujarnya.

Sebagai penutup, Gubernur Wayan Koster mengatakan untuk pembayaran nilai penggantian wajar tanah akan dilakukan 2 tahap, yaitu bulan Desember tahun 2020 untuk warga yang memiliki lahan di Desa Tangkas, dan bulan Februari tahun 2021 untuk warga yang memiliki lahan di Desa Jumpai. Mengenai pembayarannya akan dilakukan langsung kepada pemilik tanah oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui rekening BPD Bali.

“Jadi saya mohon dalam kesempatan ini tidak ada calo, tidak boleh ada pemberian komisi kepada pihak manapun, selanjutnya pemilik lahan harus menggunakan dana tersebut nantinya dengan bijak, dipakai untuk hal-hal yang produktif, yang bisa mendukung perekonomian keluarga, dan saya mohon doa agar pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali berjalan lancar,” pungkas Gubernur Koster. (red)