Meski operasi penertiban disiplin protokol kesehatan rutin dilaksanakan, namun masih saja ada sebagian masyarakat yang kurang mematuhi protokol kesehatan. Padahal kunci pencegahan penyebaran virus corona ini adalah kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Seperti yang dilakukan Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar di Jalan Imam Bonjol Br. Pekandelan, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (23/12/2020).
Dalam kegiatan yustisi kali ini terjaring sebanyak 21 orang pelanggar prokes. Dimana 11 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 10 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar.
Maka, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ke-11 orang pelanggar tersebut dikenakan denda Rp.100.000. Sedangkan 10 orang yang menggunakan masker dengan tidak benar tersebut diberikan pembinaan.
“Operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin akan dilaksanakan dengan menyasar desa/kelurahan yang kasusnya sedang meningkat. Kami akan terus menggelar operasi ini agar kesadaran masyarakat menerapkan prokes semakin disiplin sehingga hal itu mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga. (red)