Categories Denpasar Hukum

Pembuang Sampah itu Diganjar Tipiring, Kena Denda Rp.200 Ribu

Penabali.com – Sebagai upaya untuk menciptakan Denpasar yang bersih dan asri, Tim Desa/Kelurahan di Kota Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan. Karenanya, untuk memberikan efek jera, seorang pelanggar yang sebelumnya kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Maruti, Desa Pemecutan Kaja diganjar denda Rp.200 ribu pada Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/1/2021).

Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra menjelaskan bahwa waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masih ditemukan masyarakat yang membuang sampah di luar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi yang membandel.

Wirabawa Putra menjelaskan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No.1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan diganjar Tipiring dan dijatuhi denda Rp.200 ribu.

Lebih lanjut dikatakan, selain masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat lingkungan jadi kumuh.

“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan perbekel/lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” jelasnya.

Atas permasalahan ini Wirabawa Putra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing desa/kelurahan,” jelasnya.

Ia berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah an organik, sehingga dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS setempat.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sidang Tipiring kali ini diagendakan penindakan terhadap 7 orang pelanggar. Namun demikian hanya 1 orang yang hadir. Sementara itu 6 orang lainya akan dilaksanakan penjadwalan ulang. (red)