Categories Berita Denpasar

WALHI Bali Menduga Rancangan Rencana Kerja DKLH Bali 2022 Jadi Pintu Loloskan Proyek Insinerator di TPA Sarbagita

Penabali.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali menerobos masuk ke dalam pertemuan pembahasan Rancangan Rencana Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali 2022, yang diadakan di Kantor DKLH Bali pada hari Senin (22/02/2021).

WALHI menduga, pertemuan tersebut sebagai pintu masuk untuk meloloskan proyek pengelolaan sampah dengan dibakar menggunakan insinerator, yang saat ini direncanakan di Tempat Pemrosesan Akhir Regional Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (TPA Sarbagita).

Made Krisna ‘Bokis’ Dinata selaku Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Bali yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengajukan protes keras atas tidak dilibatkannya WALHI Bali dalam pembahasan Rencana Kerja DKLH Bali 2022. Bokis menerangkan bahwa undangan serta dokumen pembahasan tersebut baru didapat pukul 19.00 Wita sehari sebelum pertemuan hari ini diadakan.

Padahal menurut Bokis, hak partisipasi masyarakat dalam pemerintah telah diatur dalam Prinsip-Prinsip Good Governance (Pemerintahan yang baik), Konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Krisna menegaskan bahwa DKLH Bali telah melanggar konstitusi, UU HAM, dan Prinsip-prinsip Good Governance.

“Tidak memenuhi prinsip pemerintahan yang baik”, tegasnya.

Krisna Bokis menerangkan pada poin 4 rencana Program Prioritas Tahun 2022 terkait Program Pengelolaan Persampahan, Rancangan Rencana Kerja DKLH Propinsi Bali 2022, menjelasakan bahwa sub kegiatan kerja sama penanganan sampah di TPA/TPST regional, pelaksanaannya dengan kerja sama dengan pihak lain di TPA Regional Sarbagita. Temuan tersebut disandingkan oleh Bokis dengan Pasal 5 ayat (1) Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang menyatakan bahwa pengelolaan sampah dengan PLTSa dapat dilakukan melalui kerjasama.

Atas temuan tersebut, Krisna menduga bahwa Rancangan Rencana Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Propinsi Bali 2022 dijadikan sebagai pintu masuk untuk meloloskan proyek insinerator di TPA Sarbagita.

“Apakah frasa yang sama itu hanya kebetulan atau sudah dirancang untuk melegitimasi pengoperasian insinerator di TPA Sarbagita?”, tanya Bokis.

Ia juga menjelaskan bahwa dampak dari operasional insinerator tersebut berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Dimana dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27 P/HUM/2016 pada intinya menyatakan bahwa pembangunan listrik berbasis sampah yang membatasi ruang lingkup pada teknologi thermal process meliputi gasifikasi, incenerator dan pyrolysis yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia karena dapat menghasilkan dioxin.

Selain itu, Bokis juga menerangkan banyak riset-riset yang sudah menyimpulkan bahwa penggunaan insinerator berbahaya bagi kesehatan manusia.

“Insinerator ini berpotensi merusak lingkungan dan merusak kesehatan masyarakat,” sebut Bokis.

Dalam surat tanggapan yang diserahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Bali, WALHI Bali, menuntut agar WALHI Bali dilibatkan dalam setiap proses penyusunan Rancangan Rencana Kerja DKLH Bali Tahun 2022 hingga ditetapkan menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

Bokis juga mengatakan WALHI menutut agar DKLH Bali menyusun rencana Tahun 2022 dengan mengedepankan prinsip good goverance, serta prinsip yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, termasuk menghentikan rencana pembangunan PLTSa di TPA Regional Sarbagita.

WALIHI bali juga meminta agar DKLH Bali menghentikan cara-cara yang menutupi informasi dan membatasi partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah, khususnya Rencana Kerja Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Tahun 2022. (red)