Categories Denpasar Politik

Sikapi Serius KLB Inkonstitusional, Demokrat Bali Keluarkan 6 Maklumat! Begini Isinya

Penabali.com – DPD Partai Demokrat Provinsi Bali menerbitkan 6 maklumat menyikapi Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GKP-PD). Maklumat itu bernomor: 001/MKL/DPD-PD/BALI/III/2021 Tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat. Maklumat diterbitkan pada Rabu (17/03/2021).

6 Maklumat DPD Partai Demokrat Provinsi Bali itu, yaitu:

1. Bahwa kami solid dan setia kepada hasil Kongres V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, dimana Kementerian Hukum Dan HAM RI telah mengesahkan Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (no. 15 Tanggal 19 Februari 2021);

2. Bahwa lambang Partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk/lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi No.41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320;

3. Bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sibolangit, Sumatera Utara, dimana baik dari aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan Pemerintah yang telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai,(Point 1 dan 2);

Foto: Seluruh jajaran Partai Demokrat se-Bali menegaskan sikap tetap setia dan loyal kepada Ketum Demokrat AHY.

4. Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan membentuk kepengurusan, menggunakan Lambang/merk Partai (termasuk atributnya) Partai Demokrat dan membuka kantor mengatasnamakan Partai Demokrat secara tidak sah dan melawan hukum;

5. Mengingatkan bahwa penggunaan merk/lambang, (atribut) Partai Demokrat secara ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat di tuntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor: 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)”;

6. Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan kejadian tersebut sebagaimana point 4 diatas, mohon agar dapat melaporkan kepada Pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau dapat menghubungi nomor Telphone 0812 3668 6609 dan 0851 0043 8901.

Ketua DPD Parti Demokrat Provinsi Bali Made Mudarta menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan publik kepada Partai Demokrat atas terjadinya GKP-PD secara ilegal dan inkonstitusional yang merupakan perbuatan melawan hukum.

“Bersama ini kami, Ketua DPD beserta seluruh Ketua DPC Partai Demokrat se-Provinsi Bali mengumumkan kepada masyarakat agar membantu dan menginformasikan jika ada pihak-pihak (perseorangan/kelompok) yang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat serta mengganggu kehidupan demokrasi di Indonesia,” jelas Mudarta. (red)