Penabali.com – Memperhatikan besaran Dana Perimbangan yang diterima Pemprov Bali dari tahun ke tahun jika dibandingkan dengan devisa yang dihasilkan oleh Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sangat kecil. Pasalnya, potensi alam Bali menjadi aset yang teramat penting dalam menjadikan Bali sebagai daerah tujuan wisata disamping juga faktor agama, adat, dan budaya.
Permasalahnnya adalah, Dana Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, tidak memasukkan potensi alam Bali sebagai daya tarik pariwisata yang juga berkontribusi sangat besar dalam perolehan devisa negara.
“Di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dalam implementasinya tidak mencerminkan keadilan dan keselarasan bagi daerah Bali dan lainnya. Bali yang tidak punya sumber daya alam justru merasa tidak adil, tidak satu pasal pun yang menyangkut tentang sumber daya lainnya, kami berharap sumber daya lainnya itu meliputi sektor pariwisata,” urai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry dalam keterangan perannya kepada awak media di Kantor Golkar Bali, Senin (22/03/2021) sore kemarin.
Sugawa menerangkan lebih lanjut, dalam Pasal 11 ayat (3) dinyatakan bahwa: Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari : a. kehutanan, b. pertambangan umum, c. perikanan, d. pertambangan minyak bumi, e. pertambangan gas bumi, f. pertambangan panas bumi.
Sehingga, berdasarkan permasalahan tersebut dan sejalan dengan telah masuknya revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ke Prolegnas DPR RI, maka perlu ada langkah-langkah untuk memperjuangkan agar potensi alam Bali dapat dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tersebut.
Guna membahas lebih jauh terkait hal itu, DPD Partai Golkar Provinsi Bali berencana akan melaksanakan webinar mengenai kajian, harapannya agar potensi alam Bali dapat diakomodir dalam revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Webinar nanti akan mengusung tema “Mewujudkan Keadilan Dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerimtah Provinsi Bali Serta Pemerintah Provinsi Lainnya Melalui Revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004”.
Pelaksanaan webinar tersebut bertujuan untuk merumuskan pemikiran dari berbagai pihak baik pemangku kebijakan, kalangan akademisi dan tokoh masyarakat guna merumuskan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofinya. Tujuan lainnya adalah, menyatukan langkah seluruh komponen masyarakat Bali untuk bersama-sama memperjuangkan peluang agar potensi alam Bali dapat menjadi bagian dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
“Hasil pemikiran dari webinar itu nanti akan dirumuskan menjadi sebuah buku untuk diberikan kepada seluruh pemangku jabatan baik di Bali maupun di Pusat,” imbuh Sugawa yang saat itu didampingi Sekretaris Golkar Bali Made Dauh Wijana dan sejumlah jajaran pengurus Golkar Bali.
Webinar rencananya dilaksanakan secara online dan offline pada Kamis, 1 April 2021 mendatang di Kantor Golkar Bali. Sejumlah narasumber kompeten dipastikan akan ikut. Diantaranya ada Dr. Jimmie Usfunan, S.H., M.H., Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., Prof. Dr. I Wayan Ramantha, S.E., M.M., Ak., Ck., Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H., Dr. I Ngurah Suryawan., Dr. I Nyoman Wiratmaja, PHRI Bali, Kapolda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Tim Hukum Gubernur Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bali, Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Denpasar, serta narasumber lainnya yang akan hadir baik offline maupun online.
“Saya juga dapat kabar Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin juga akan hadir secara virtual,” ungkap Sugawa.
Peserta webinar terbuka untuk umum baik yang mengikuti melalui link zoom meeting yang akan disiapkan panitia, maupun siaran langsung/live di channel fanpage facebook Golkar Bali. Sebagai peserta dengan undangan khusus baik online melalui zoom meeting, Golkar Bali mengundang Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Anggota DPR RI Dapil Bali, Anggota DPD RI, bupati/walikota se-Bali, Ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali, pimpinan organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan se-Bali, dan pimpinan perguruan tinggi se-Bali.
“Kami Partai Golkar Bali di setiap kesempatan selalu bersuara untuk memperjuangkan keinginan ini di tingkat nasional saat Rapimnas maupun Rakernas Golkar, syukurnya ini sudah masuk Prolegnas, semoga ini langkah yang baik bagi Bali untuk mewujudkan hak-haknya,” tutup politis senior Partai Golkar asal Desa Banyuatis, Buleleng ini. (red)