Penabali.com – Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Gubernur Bali Nangun Sat Kertih Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru khususnya dalam bidang pangan, diperlukan jaminan mutu terhadap produk pangan yang dikonsumsi supaya aman.
UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan pengujian mutu produk perikanan dalam rangka menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang dikonsumsi baik untuk masyarakat lokal maupun internasional.
UPTD PPMHP telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LP-097 IDN sehingga hasil pengujian yang keluar dari UPTD PPMHP diakui secara internasional.
Selama ini dalam melakukan pelayanan pengujian, UPTD PPMHP memungut biaya pengujian mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Kondisi saat ini biaya pengujian yang dipungut masih murah sehingga ketika dibandingkan dengan harga media reagensia dan pemeliharaan peralatan sudah tidak sesuai lagi karena setiap tahun untuk harga media reagensia dan pemeliharaan terus meningkat,” terang Anggota DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya pada Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Dewan Berkenaan dengan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Gedung DPRD Bali yang digelar virtual dan offline, Senin (29/03/2021).
Dihadapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Bali, serta Kepala OPD Pemprov Bali, Tama Tenaya menambahkan, jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, tarif retribusi untuk biaya pengujian pada UPTD PPMHP masih jauh lebih murah.
Karena itu, dalam rangka mewujudkan program prioritas pembangunan Bali 2018-2023, perlu dipertimbangkan pembebasan/penghapusan Retribusi pada UPTD Dinas Kebudayaan Bali dalam kegiatan seni, budaya, pendidikan, acara pemerintah dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh/kerjasama perangkat daerah Provinsi Bali.
“Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu penyesuaian terutama masalah tarif masuk objek retribusi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dari berbagai tinjauan dan pokok-pokok pikiran yang dikemukakan di atas, ujar Tama Tenaya, maka diperlukan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan Visi Pemerintah Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang cukup baik, perubahan nomenklatur perangkat daerah serta masih terdapat potensi baru yang belum diakomodir, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini. (red)