Categories Berita Denpasar Figur

Togar Situmorang: Semua Pihak Harus Satu Suara Dukung RUU Provinsi Bali

“UU Provinsi Bali Jadikan Bali Punya Legalitas dan Identitas Jelas”

Provinsi Bali saat ini masih diatur dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT. Undang-Undang ini secara konstitusi sudah tidak relevan lagi karena yang menjadi dasar hukum penyusunannya adalah Undang-Undang Sementara tahun 1950.

Untuk menjaga pembangunan Bali tetap eksis dan berkelanjutan, diperlukan sebuah regulasi yang secara khusus mengatur Provinsi Bali. Sehingga untuk menjawab tantangan dan persoalan yang dihadapi Bali sekarang ini diperlukan sebuah payung hukum tersendiri. Untuk itu, Gubernur Bali Wayan Koster telah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali.

Bak gayung bersambut. Langkah orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Bali itu pun menuai apresiasi dan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari advokat senior yang juga pemerhati kebijakan publik, Togar Situmorang, SH., MH., MAP.

“Dengan Undang-Undang Provinsi Bali maka Bali akan memiliki legalitas dan indentitas yang jelas,” kata Togar Situmorang, saat ditemui di kantor hukumnya, Law Firm Togar Situmorang & Associates, Denpasar, Jumat (18/1/).

Ia menjelaskan bahwa aspek legalitas ini sangat penting bagi Provinsi Bali. “Kita punya Provinsi Bali, tapi apa kita punya ibukota? Kalau dibilang ibukotanya Bali, atau Denpasar? Itu salah. Karena Provinsi Bali belum punya legalitas dan identitas sendiri.Jadi aspek legalitas dulu yang paling urgen diselesaikan, baru kita bicara yang lain-lain,” ucap Togar Situmorang yang juga caleg DPRD Bali dari Partai Golkar nomor urut 7 dapil Denpasar.

Togar Situmorang yang pernah menjadi Ketua Tim Advokasi Hukum pada pemerintahan sebelumnya masih ingat bahwa ide mengenai RUU Provinsi Bali ini berawal dari RUU Otonomi Khusus untuk Bali yang sempat diajukan pada tahun 2005 yang lalu.

Pengacara senior Togar Situmorang, SH., MH., MAP., yang juga caleg DPRD Bali dari Partai Golkar nomor urut 7 dapil Denpasar.

“Walau sekarang bukan namanya RUU Otsus, kami harapkan segala sesuatu yang didelegasikan ke daerah menurut UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar bisa dikelola secara baik oleh Bali sebagai satu pola, satu tata kelola dalam satu kesatuan pulau,” kata pengacara yang populer dengan sebutan ‘Panglima Hukum’ ini.

RUU tentang Provinsi Bali terdiri dari 41 Pasal yang tertuang dalam 13 Bab. Pendekatan pembangunan dalam satu kesatuan wilayah secara lebih spesifik diatur dalam RUU ini. Regulasinya tertuang dalam Bab IV Pasal 8 RUU Provinsi Bali yang mengatur tentang Urusan Provinsi Bali. Dalam Bab IV Pasal 8 Poin 3 disebutkan bahwa urusan pemerintahan tertentu yang sepenuhnya menjadi kewenangan Provinsi Bali sebagai daerah otonom mencakup bidang kebudayaan, adat istiadat, tradisi, subak, desa adat, penataan ruang, pariwisata, kependudukan, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.

Secara umum Togar Situmorang mengaku sepakat terhadap konsep, prinsip dan substansi yang dituangkan dalam RUU Provinsi Bali tersebut, karena Provinsi Bali memang membutuhkan payung hukum yang khusus. Ia berharap perjuangan RUU Provinsi Bali ini dibahas serius dan diloloskan di DPR RI. Karena itu, semua pihak harus satu suara untuk mendukung perjuangan ini.

“RUU Provinsi Bali ini harus menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Jangan waiting list selama bertahun-tahun. Kepentingan Bali juga harus dilindungi sebagai bagian NKRI,” tegas pengacara yang dikenal ringan tangan karena sering memberikan bantuan advokasi hukum kepada masyarakat kurang mampu.

Jika RUU Provinsi Bali bisa segera disahkan oleh DPR menjadi UU Provinsi Bali, maka Pemerintah Provinsi Bali bisa mengurus rumah tangganya sendiri sesuai kebutuhan dan sumber daya yang dimiliki.

“Mari kita tunjukan cara kita mengurus Bali dengan benar dalam bingkai NKRI, Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar pengacara murah senyum ini. (red)