Categories Badung Hukum

Mitigasi dari Hulu ke Hilir, BP2MI Komitmen Proteksi PMI dari Ujung Rambut hingga Ujung Kaki

Penabali.com – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengadakan acara Rapat Koordinasi Nasional Satgas Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI, Selasa (27/04/2021) malam kemarin di Kuta, Kabupaten Badung. Rakornas juga diisi sosialisasi UU 18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ketua BP2MI Benny Rhamdani mengatakan sosialisasi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia itu sangat penting dilakukan karena untuk menguatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena di UU 18/2017 ada mandat tegas yang diamanatkan kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pendidikan pelatihan kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI).

“Tentu tidak mudah memang karena harus ada kebijakan politik anggaran didalamnya yang dibahas pemda dan DPR,” kata Benny disela acara.

Benny mengatakan, BP2MI juga memerlukan regulasi di daerah baik berupa peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) untuk memberikan perlindungan kepada PMI. Atas hal itu, Benny mengungkapkan sangat mengapresiasi langkah maju Gubernur Bali Wayan Koster yang menerbitkan Pergub Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali.

“Ternyata Gubernur Bali sudah mengambil langkah lebih awal dengan menerbitkan Pergub 12 terkait perlindungan pekerja migran Indonesia, itu sangat kami apresiasi,” ucap Benny.

Dalam pergub itu, bahkan dikoneksikan dengan suatu sistem yang mampu mengindentifikasi bahkan menerbitkan kartu PMI, asalnya dari mana, keluarganya siapa saja, bekerja penempatan negaranya dimana, dan apa pekerjaannya.

“Ini sangat membantu dalam rangka perlindungan negara dan pemda kepada rakyat,” ujar Benny.

Rapat Koordinasi Nasional Satgas Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI sangat penting dilaksanakan mengingat bangsa Indonesia sedang serius memerangi para sindikat penempatan PMI ilegal yang terus beroperasi dengan bisnis kotornya, menempatkan pekerja secara ilegal dan hal itu sangat beresiko tinggi bagi pekerja migran.

Di tempat yang sama, Ketua Harian Gugus Tugas Pemberantasan Sindikat Ilegal Pekerja Migran Indonesia Komjen Pol. (Purn.) Suhardi Alius menyatakan Dewan Pengarah Satgas Pemberantasan Mafia Pengiriman PMI Ilegal sangat mendukung penuh langkah dan upaya BP2MI untuk melindungi PMI asal Indonesia yang bekerja di luar negeri.

BP2MI sebut Suhardi, juga mendapat dukungan dari Presiden Jokowi yang memerintahkan agar memberi perlindungan maksimal kepada PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki.

Suhardi mengatakan PMI adalah pahlawan-pahlawan devisa dimana jumlah pekerja migran asal Indonesia di luar negeri sangat banyak baik yang legal maupun yang ilegal. Namun ungkap Suhardi, PMI yang ilegal justru mendapat perlakuan sewenang-wenang di luar negeri.

“Semangat BP2MI inilah yang sekarang ini untuk memitigasi dari hulu sampai hilir,” kata Suhardi.

Terkait sosialisasi UU 18/2017, jelas Suhardi, tujuannya untuk memberikan pemahaman bahwa sinergi pusat dan daerah sangat dibutuhkan didalam memproteksi para pekerja migran Indonesia.

Selain membahas pencegahan, rakornas ini juga sangat mendesak dibahas soal aspek sidak dan aspek penegakan hukum. Suhardi menegaskan, tidak bisa hanya melakukan pencegahan tanpa ada penindakan karena hal itu untuk memberi efek jera bagi para pelakunya.

“Dibahas langkah-langkah penindakan hukumnya agar tidak terulang kejadian atau peristiwa yang dapat merugikan pekerja kita di luar negeri,” ucap Suhardi.

Rakornas dan sosialisasi UU 18/2017 yang diselenggarakan di Bali merupakan kegiatan ke-8 setelah sebelumnya telah diadakan di Jawa Timur, Lampung, NTB, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tenggara. (red)