Categories Berita Denpasar Hukum

Merasa Haknya Dirampas, Seorang Warga Denpasar Minta Perlindungan Hukum ke Togar Situmorang

“Togar Situmorang: Saya Siap Melayani, Bukan Dilayani”

Sering muncul di media massa baik cetak, elektronik maupun media online, membuat nama seorang advokat kondang, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., makin dikenal banyak orang. Ketenaran pengacara yang lebih populer dijuluki ‘Panglima Hukum’ itu kemudian membuat salah seorang warga Denpasar I Made Rusdi Hermawan, mendatangi Law Office Togar Situmorang & Associates, Sabtu (19/1/2019) di Jalan By Pas Ngurah Rai, Denpasar. Alasannya karena warga ini merasa hak-haknya dirampas oleh David Mackey, warga negara asing berkebangsaan Australia.

“Saya minta perlindungan dan bantuan hukum kepada Bapak Togar Situmorang. Saya merasa hak-hak saya dirampas,” kata Rusdi kepada awak media.

Togar Situmorang, SH., MH., MAP., dan I Putu Agus Putra Sumardana, SH., sebagai kuasa hukum dari I Made Rusdi Hermawan, lalu menceritakan tentang awal mula kasus ini terjadi.

Togar Situmorang menjelaskan, kasus ini berawal dari kepemilikan I Made Rusdi Hermawan sebagai pemilik PT. Autogrill Taurus Gemilang Indonesia (Restoran) yang beralamat di Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Sebagai pemilik PT. Autogrill Taurus Gemilang Indonesia (Restoran), I Made Rusdi Hermawan menjabat dalam kurun waktu 3 tahun bukan malah mendapat hasil yang memuaskan tapi malah dilaporkan oleh HRD atas nama Putu Gede dengan dugaan tindak pidana penggelapan di Ditreskrimum Polda Bali. Belum lagi sertifikat hak milik atas nama istrinya, Sari Anggrani, dirampas oleh pihak terkait.

Tidak hanya itu, kedudukan Rusdi Hermawan sebagai pemilik PT. Autogrill Taurus Gemilang Indonesia (Restoran) juga tidak dianggap oleh warga negara asing tersebut dengan cara merubah susunan sistem perusahaan tanpa RUPS dan tanpa melibatkan pemilik.

Pengacara Togar Situmorang, SH., MH., MAP.

“Ini benar-benar perbuatan yang tidak manusiawi,” kata kuasa hukum Rusdi, Agus Putra Sumardana.

“Sebagai kuasa hukum, kami benar-benar memperjuangkan hak-hak klien kami dengan cara melakukan tindakan-tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegas Togar Situmorang.

Togar mengaku tidak bisa menerima ketika harga diri Warga Negara Indonesia (WNI) diperlakukan semena-mena oleh WNA di tanah air sendiri. Hak-hak WNI harus dilindungi dari bentuk perampasan oleh pihak manapun, apalagi oleh WNA.

“Kami akan bertindak cepat. Kami akan melakukan pendekatan kepada pihak-pihak terkait,” terang Togar yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu.

Pengacara yang juga aktif sebagai Ketua Pengurus Kota Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) ini meminta kepada pemerintah terkait untuk melindungi hak-hak warga negaranya.

“Hak warga negara kita tidak boleh diinjak-injak. Siapapun yang merampas hak saudara kita, akan saya libas tentu sesuai jalur hukum yang ada,” tandas Togar Situmorang yang selama ini memang dikenal sering memberikan bantuan advokasi hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu sekaligus juga Ia sebagai caleg DPRD Bali dari Partai Golkar nomor urut 7 dapil Denpasar. (red)