Usulan mengganti nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bahkan BKS LPD dan LP LPD Provinsi Bali yang dipimpin Nyoman Cendikiawan sempat menemui Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, Senin (21/1/) kemarin, untuk mempertanyakan usulan tersebut.
Saat Sidang Paripurna Ke-3 DPRD Provinsi Bali, Selasa (22/1), Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan usulan rencana perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa (LPD) dilakukan untuk memperkuat kedudukan LPD itu sendiri. Sidang Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Bali mengagendakan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Desa Adat dan Raperda tentang Konstribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali.
Lebih jauh, Gubernur Koster menyampaikan usulan rencana perubahan nama tersebut didasarkan pertimbangan obyektif karena cakupan kegiatan usaha Labda Pacingkreman Desa Adat jauh lebih luas daripada cakupan kegiatan usaha Lembaga Perkreditan Desa yang hanya terbatas pada kegiatan usaha simpan pinjam (perkreditan). Adapun kegiatan usaha Labda Pacingkreman Desa Adat (LPD) mencangkup 3 (tiga) bidang usaha, yaitu bidang usaha pengelolaan Padruwen Desa Adat, pengelolaan Dana Punia Krama, dan kegiatan sosial ekonomi Krama Desa Adat.
Disamping itu, orientasi usaha Labda Pacingkreman Desa Adat lebih mengutamakan Labda atau kemanfaatan sosial, ekonomi, budaya dan agama (benefit) daripada semata-mata keuntungan finansial (profit), sebagaimana halnya orientasi usaha Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Dengan demikian Labda Pacingkreman Desa Adat benar-benar merupakan lembaga keuangan adat yang misi dan kegiatannya berdimensi sakala-niskala dalam rangka mewujudkan Pancakreta dan Pancayadnya.
“Saya sama sekali tidak ada maksud sedikitpun untuk menghilangkan jejak sejarah yang telah dirintis oleh Gubernur Bali terdahulu, sebaliknya justru untuk lebih memperkuat serta menumbuhkembangkan peran dan fungsi LPD secara holistik dalam penguatan dan pembangunan perekonomian Desa Adat serta pelestarian adat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal Bali”, jelas Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.
Ditambahkannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan melalui media massa bahwa perubahan nama dari Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa (LPD) tidak mengakibatkan LPD berubah menjadi lembaga keuangan yang diawasi oleh OJK. Dengan demikian Labda Pacingkreman Desa (LPD) tetap termasuk dikecualikan dari pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. (red)