Singaraja (Penabali.com) – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa seluruh venue olahraga di Kabupaten Buleleng untuk sementara ditutup. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 wilayah Jawa-Bali, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No.9 Tahun 2021, dan SE Bupati Buleleng.
Sebelumnya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta seluruh jajarannya untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait pemberlakuan PPKM Darurat itu, baik dalam hal pembatasan melibatkan banyak orang hingga pembatasan jam operasional usaha perdagangan.
“PPKM Darurat berlaku mulai besok, (Sabtu, red), kita mengadopsi SE Gubernur Bali. Menyangkut kegiatan persembahyangan kita lebih detail lagi, yakni dibatasi maksimal 30 orang. Usaha perdagangan dibatasi sampai jam 8 malam, dan kita terapkan secara serius semua rincian dalam PPKM Darurat,” ujar Bupati.
Menindaklanjuti arahan Bupati tersebut, Kadisdikpora Buleleng Made Astika melakukan langkah cepat dengan mengeluarkan surat pengumuman No.426/6272/PO/Disdikpora/2021 tentang penutupan venue olahraga di Kabupaten Buleleng.
Dikonfirmasi via telepon, Minggu (4/7/2021), Kadisdikpora Buleleng Made Astika membenarkan bahwa venue-venue olahraga di Kabupaten Buleleng ditutup sementara mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Penutupan itu dinilai sangat penting dalam menekan penyebaran Covid-19, terlebih venue olahraga merupakan tempat yang menimbulkan kerumunan saat latihan.
“Semua cabang olahraga yang memanfaatkan venue ditutup. Seperti GOR, lapangan tenis, kolam renang dan beberapa venue lainnya yang sifatnya menimbulkan kerumunan. Karena ini instruksi, harus kita taati,” tegas Astika.
Ditambahkan, selama venue olahraga ditutup, pihaknya akan melakukan monitoring atau pengawasan pada setiap venue-venue yang menjadi aset Disdikpora Buleleng, sehingga PPKM Darurat benar-benar ditaati.
“Kalau lapangan umum di masing-masing kecamatan itu bukan wewenang kami, melainkan langsung oleh pihak pemerintah kecamatan. Jadi mereka yang nantinya mengatur itu,” pungkas Kadis Astika. (rls)