Surabaya (Penabali.com) – Ditnarkoba Polda Jatim, Senin (5/7/21) siang, melaksanakan penyelidikan terkait kelangkaan obat dan penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) Kemenkes RI serta dugaan penimbunan obat Covid-19 seperti invermectin.
Menurut Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Hanny Hidayat, kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Menkes/4826/2021 tentang (HET/Harga Eceran Tertinggi) obat dalam masa pandemi corona virus desearse 2019 (Covid-19)
“Kami dari Ditresnarkoba Polda Jatim serta satuan Resnarkoba jajaran telah berkordinasi dan bersinergi dengan Dinkes, Disperindag, BBPOM Surabaya untuk bersama melakukan pengawasan terhadap dugaan penjualan diatas HET serta penimbunan obat invermectin dan obat lainya ditengah pandemi covid-19,” jelas Kombes Pol. Hanny Hidayat.
Dari hasil penyelidikan dan pemantauan di Surabaya, obat invermectin masih ditemukan dengan harga standar, masih dijual dengan harga Rp.30.000/papan, harga perseroan Rp.123.200 atau setara dengan Rp.6.160 per tablet. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN Rp.157.700 atau setara Rp.7.885 per tablet untuk yang kemasan 12 mg per botol dengan isi 20 tablet.
Selain pengecekan untuk obat invermectin juga dilakukan pengecekan terhadap obat-obatan lainnya antara lain fafipravir, remdesivir, azitromycin, oseltamivir dan intravenous.
“Polda Jatim dan jajaran Satuan Reserse Narkoba berkordinasi dengan instansi terkait seperti Dinkes, Disperindag dan BBPOM Surabaya akan terus melakukan pengawasan serta akan melakukan penindakan terhadap pengusaha di bidang farmasi ataupun oknum masyarakat yang menimbun serta menjual obat-obatan dalam masa pandemi Covid-19 dengan harga tidak standar sesuai HET,” pungkasnya. (rls)