Singaraja (Penabali.com) – Tim Yusstisi Gabungan Buleleng yang terdiri dari Polres Buleleng, Satpol PP dan BPBD serta Unit Penegakan Hukum dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan, Jumat (9/7/2021) mulai pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 14.00 Wita melakukan pemeriksaan mendadak ke salah satu kantor dinas pemerintahan Kabupaten Buleleng yang melayani pelayanan publik dan juga menyasar ke perbankan yang ada di wilayah Kota Singaraja.
Sesuai Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 Tentang Permberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Bali pada huruf Ketiga dilakukan penerapan pelaksanan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat dan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.
Terdapat 4 kantor dinas pemerintahan yang ada di Kabupaten Buleleng yang disidak dan tidak sepenuhnya dari kantor dinas tersebut yang melaksanakan WFO sebanyak 25% dari jumlah personel yang dikerjakan.
Sedangkan dari perbankan sebanyak 6 kantor perbankan didatangi Tim Yustisi Gabungan untuk mengecek langsung penerapan PPKM Darurat Covid-19 yang dapat WFO dari jumlah karyawan sebanyak 50%.
Dari 6 perbankan yang disidak, salah satunya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih mempekerjakan seluruh karyawannya sehingga mendapatkan teguran lisan dari tim yustisi untuk dapat mengikuti penerapan PPKM Darurat Covid-19 dan saat itu juga agar mengatur karyawan untuk melaksanakan WFO sebanyak 50% dari jumlah karyawan yang ada, serta salah satu bank daerah juga dengan terpaksa menyuruh seorang karyawannya untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah (WFH) karena melebihi dari 50%.
Sidak pelayanan publik baik pada kantor pemerintahan dan perbankan dipimpin Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma, dengan Sub Satgas Penegakan Hukum AKP Yogie yang menjabat selaku Kasat Reskrim dan AKP Picha selaku Kasatresnarkoba Polres Buleleng.
“Untuk memastikan bahwa Intruksi Mendagri, SE Gubernur dan SE Bupati dilaksanakan terkait dengan WFH dan WFO dan yang melebihi target segera kita ambil tindakan dan segera dipulangkan dan memberikan teguran kepada pimpinan kantor, ada beberapa perbankan yang sudah dengan baik melaksanakan penerapan WFO sebanyak 50%,” jelas Kabag Ops Polres Buleleng. (rls)