Categories Buleleng Hukum

Tim Gabungan Yustisi Buleleng Tempeli Tempat Usaha Stiker “Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat”

Singaraja (Penabali.com) – Tim Gabungan Yustisi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Polres Buleleng dan Satpol PP serta BPBD Kabupaten Buleleng, gencar melaksanakan himbauan dan pemberitahuan kepada usaha sektor non esensial untuk mematuhi SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021.

Dari pantauan di lapangan, Minggu (11/7/2021), Tim Gabungan Yustisi menyasar sejumlah toko di Kota Singaraja. Para petugas ini memberikan himbauan kepada pemilik toko atau kantor yang masuk dalam kategori non esensial agar menutup usahanya sementara waktu selama PPKM Darurat.

Para petugas juga membawa stiker yang bertulisan, “Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat (Inmendagri Nomor 18 tahun 2021) Kepatuhan Anda Untuk Kebaikan Kita Semua”.

Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa menyampaikan, SE Gubernur Bali yang terbaru terkait dengan PPKM Darurat untuk sektor kritikal diantaranya sektor energi, kesehatan, keamanan dan pertahanan serta yang lainnya dapat melaksanakan 100% WFO (Work From Office).

Sedangkan untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbakan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat melaksanakan kegiatan atau buka 0% – 50%, sektor non esensial seperti kantor pemerinahan yang tidak memberikan pelayanan publik secara langung, bioskop, tempat wisata, sarana olah raga, toko busana, tepat jasa kecantikan/pangkas rambut/salon, toko mainan anak, toko sepeda, tempat pijat/spa dan toko elektronik/assesories ditutup total atau work from home.

“Bagi pelaku usaha yang tidak mentaati himbauan berdasarkan Intruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kompol Agung Wiranata.

Setelah dilakukan komunikasi secara humanis dengan pengelola toko dan atau pemilik toko dan tempat usaha yang termasuk sektor non esensial, pemasangan stiker tersebut dapat dilakukan dan pemilik toko kemudian mengikuti apa yang disampaikan oleh Tim Gabungan Yustisi untuk menutup sementara waktu tempat usahanya. (kmg)