Categories Denpasar Hukum

Langgar Inmendagri 15/2021, 3 WNA Dideportasi, Gubernur Koster: “Setiap pelanggar akan ditindak tegas”

Penabali.com – Menindaklanjuti arahan Menko Marves Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa Dan Bali; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, pada tanggal 8 Juli 2021 Gubernur Bali menugaskan Tim Gabungan yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk), Kepala Satpol PP Provinsi Bali (Dewa Nyoman Rai), Komandan Kodim 1611/Badung (Kolonel Infantri I Made Alit Yudana), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (I Nyoman Gede Surya Mataram), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar (Tedy Riyadi) , Camat Kuta Utara (I Putu Eka Parmana), turun langsung untuk melakukan Operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara.

Dalam operasi tersebut terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan Warga Negara Asing (WNA).

Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Satpol PP Pemerintah Propinsi Bali, dari 14 orang WNA tersebut tiga orang WNA diantaranya dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 poin 7.b yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021.

Terhadap 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran tersebut direkomendasikan untuk dideportasi dengan data sebagai berikut:

1. Nama : MURRAY ROSS
Warga Negara : Irlandia
Nomor Paspor : PW7502283 ( berlaku sd. 09/10/2029),

2. Nama : AYALA AILEEN
Warga Negara : Amerika Serikat
Nomor Paspor : 591599645 (berlaku sd. 15/10/2028), dan

3. Nama : ZULFIA KADARBERDIEVA
Warga Negara : Rusia
Nomor Paspor : 733687589 ( berlaku sd. 06/10/2024).

Sesuai rekomendasi Satpol PP, pada tanggal 09 Juli 2021 Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian.

Proses pendeportasian WNA atas nama Muraay Ross dan Ayala Aileen dilaksanakan Senin, 12 Juli 2021. Sedangkan untuk WNA atas nama Zulfia Kadarberdieva masih menunggu tiket penerbangan ke negaranya.

Selain itu, WNA asal Rusia atas nama Anzhelika Naumenok yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada tanggal 08 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah villa di wilayah Canggu, Kuta Utara untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali yang telah melaksanakan tugas dengan baik.

Gubernur Koster mengatakan deportasi kepada WNA yang melanggar PPKM Darurat harus dijadikan peringatan dan pelajaran bagi WNA yang ada di Bali agar bersama-sama dengan tertib dan disiplin mengikuti dan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021.

“Setiap pelanggar akan ditindak tegas,” kata Gubernur Koster tegas, Senin (12/07/2021).

Ketegasan Pemprov Bali bersama stakeholder lainnya merupakan tindak lanjut dari Arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan kepada Gubernur Bali Wayan Koster, terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang wajib tertib dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam PPKM Darurat.

Apabila ada WNA yang melanggar Prokes agar ditindak dengan tegas dan dideportasi,” ucap Gubernur Koster mengutip arahan Menko Marves. (rls)