Singaraja (Penabali.com) – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng menyarankan kepada pemilik atau manajemen usaha counter ponsel untuk melakukan transaksi secara daring.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng I Nyoman Sutjidra usai sidak terhadap toko ponsel di Kota Singaraja, Kamis (15/7/2021).
Wabup Sutjidra menjelaskan, para pemilik atau manajemen perlu diberikan pemahaman dan pengertian. Ini dikarenakan adanya multitafsir dari aturan yang ada. Multitafsir itu muncul terhadap Instruksi Mendagri, SE Gubernur Bali dan SE Bupati Buleleng dari aparat dan manajemen toko ponsel. Namun, setelah diberikan penjelasan, para manajemen dan karyawan menutup usahanya.
“Mereka patuhi seluruh pemahaman dan pengertian yang kami berikan,” kata Wabup.
Kepatuhan ini diharapkan berjalan selama PPKM Darurat diberlakukan demi keselamatan seluruh masyarakat. Wabup Sutjidra mengatakan toko atau counter ponsel yang masih dibolehkan menjual pulsa, kartu perdana, dan voucher kuota internet. Sedangkan aksesoris ponsel dan perangkat ponsel tidak diperbolehkan. Penjualan hal-hal tersebut yang menyebabkan kerumunan dan kontak dengan pembeli.
“Jadi kita sarankan transaksi atau penjualannya secara daring. Kalau belanja secara daring kan mereka tidak kontak langsung dengan konsumen,” ucap Wabup Sutjidra.
Ia juga menambahkan bagi toko atau counter ponsel yang membandel, akan diisi garis polisi. Aparat dan Satgas akan tegas untuk menertibkan semuanya.
Sidak dilakukan terhadap dua toko ponsel besar di Kota Singaraja. Selain itu, tim juga bergerak menuju salah satu supermarket yang ada di Kota Singaraja. Para manajemen yang diajak berbicara dan diberikan pemahaman serta pengertian terkait aturan PPKM Darurat bersedia untuk menutup usahanya. Kecuali barang-barang yang diperbolehkan untuk dijual di tempat-tempat yang dikunjungi tersebut. (rls)