Categories Denpasar Hukum

Soal Rencana Pembebasan Bersyarat Abu Bakar Ba’asyir, FBN Bali: Kami Tegas Menolak!

DPW Forum Bela Negara (FBN) Bali menolak keras pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir. Lewat Ketuanya, Agustinus Nahak, FBN Bali minta Abu Bakar Ba’asyir mempertangungjawabkan perbuatan jahatnya di penjara sampai selesai masa hukuman. FBN Bali mendesak pemerintah agar tidak lemah atas desakan atau intervensi pihak-pihak atau kelompok tertentu yang menginginkan Ba’asyir dibebaskan dari penjara.

“Pemerintah harus tetap komit dan konsisten dalam memberantas setiap tindakan jahat terorisme di wilayah NKRI sesuai dengan amanat UU Terorisme”, kata Ketua Forum Bela Negara (FBN) Bali, Agustinus Nahak, SH., MH., di Denpasar, Jum’at (25/1/2019).

Agustinus mengatakan, polemik seputar rencana pembebasan Ustad Abu Bakar Ba’asyir haruslah dihentikan sepanjang yang bersangkutan tidak mematuhi amanat konstitusi yang tertuang dalam Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa terpidana kasus teroris salah satunya harus loyal kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Presiden Jokowi harusnya peka dan bijak sebab hal tersebut sangat menyakiti korban dan keluarga korban bom Bali,” ungkapnya.

Dikatakan, pembebasan bersayarat Ba’asyir sangatlah tidak berdasar karena seharusnya urusan ini menjadi kewenangan yang berada di Menteri Hukum dan HAM dibawah koordinasi Menkopolhukam. “Kami FBN Bali sepakat dengan Menkopolhukum untuk mengkaji ulang pembebasan bersyarat Ba’asyir,” tegasnya.

Menurut Agustinus, pembebasan bersyarat Ba’asyir akan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan terorisme di Indonesia karena kalau kebijakan ini diberikan kepada seorang Ba’asyir karena alasan kemanusiaan dan karena sakit, itu akan membuat para tahanan teroris yang lain juga minta kebijakan yang sama kepada pemerintah. “Ini sangat mencederai dan melukai hati korban dan keluarga Bom Bali dan lainnya.

“FBN Bali menegaskan bahwa jangan pernah memberikan kesempatan kepada terorisme hidup di NKRI karena Negara Indonesia cinta damai dan menghormati serta menghargai kebhinekaaan berdasarkan Ideologi Pancasila,” imbuhnya. (red)