Denpasar (Penabali.com) – Salah satu warga yang kedapatan membuang limbah hasil produksi pemotongan hewan ke saluran atau drainase di Jalan Cekomaria Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, menjalani sidang tindak tipiring ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/7/2021). Warga tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
Sidang yang dipimpin Hakim Hari Supriyanto, S.H., M.H., didampingi Panitera I Wayan Dereda, S.H., menjatuhkan denda kepada warga yang berinisial IKS tersebut sebesar Rp.1.000.000, dan biaya perkara sidang Rp.2.000 dengan subsider kurungan selama 15 hari.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan pelaksanaan sidang tipiring ini sebagai upaya penegakan perda dan memberikan pembelajaran serta untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar.
“Sidang Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan melainkan menegakkan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri sehingga masyarakat dapat mentaatinya,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain termasuk pencemaran lingkungan.
“Tindakan penegakan perda ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” tegas Sayoga. (rls)