Categories Denpasar Kesehatan

Wagub Cok Ace Cek Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi di Pusat Perbelanjaan, Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mall

Denpasar (Penabali.com) – Meskipun PPKM diperpanjang di sejumlah Provinsi di Indonesia, namun kelonggaran-kelonggaran akhirnya diberlakukan bagi sektor non essensial. Salah satunya adalah diperbolehkannya pengoperasian pusat perbelanjaan (mall) dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat. Salah satu ketentuannya adalah pengunjung yang sudah divaksin penuh diperbolehkan mengunjungi mall dengan scan barcode dari aplikasi PeduliLindungi.

Untuk memastikan penerapan tersebut, Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) didampingi Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno Nugroho beserta dengan Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana meninjau Mall Plaza Renon, Rabu (8/9/2.21).

Sebelum memasuki mall, Wagub Cok Ace berkesempatan mencoba scan barcode pada aplikasi PeduliLindungi yang disediakan di pintu masuk. Wagub mengapresiasi penerapan protokol kesehatan yang sudah sesuai sebagaimana diatur dalam SE Gubernur Bali No 15 tahun 2021.

“Saya rasa ini sudah bagus, dan sudah sesuai SE jadi saya harap kedepan disiplin seperti ini dipertahankan,” ujarnya.

Tokoh Puri Ubud, Gianyar ini juga mengapresiasi toko-toko di mall yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining para pegawai dan pengunjungnya. Ia berpesan agar terus menerapkan skrining ini dengan ketat, demi mengurangi penyebaran Covid-19 di pusat perbelanjaan.

Wagub Cok Ace juga berpesan kepada para pengunjung yang tergolong memiliki resiko tinggi seperti wanita hamil, lansia dan anak di bawah umur 12 tahun untuk tidak mengunjungi mall terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam SE Gubernur Bali.

“Jadi saya minta para pengunjung janganlah dulu membawa anak-anak ke mall. Untuk lansia dan wanita hamil juga jangan dulu datang ke mall. Saya juga minta manajemen mall untuk terus mengawasi agar pengunjung tidak melebihi kapasitas sebagaimana diatur dalam SE serta mencegah kerumunan,” tandasnya. (rls)