Categories Denpasar Hukum

Kapasitas Lapas Overload, Togar Situmorang Sebut Lemahnya Mitigasi dan Pengawasan Timbulkan Ragam Masalah

Denpasar (Penabali.com) – Advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA., mengaku prihatin atas tragedi kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang dan menelan banyak korban jiwa termasuk 2 orang WNA dari Portugal dan Afrika Selatan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Togar Situmorang meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) harus bisa lebih terbuka berbenah diri dengan kondisi Lapas Tangerang.

“Saya pribadi fokus memusatkan perhatian pada reformasi hukum dan peradilan di Indonesia, mengkritisi kelebihan penghuni di hampir semua lapas yang berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam kondisi darurat, misalnya kebakaran,” kata Togar Situmorang di Denpasar, Jumat (10/09/2021).

Menurutnya, overcrowding tentunya akan mempersulit pengawasan, perawatan lapas dan bahkan proses evakuasi cepat jika terjadi musibah seperti kebakaran.

Togar Situmorang menambahkan, kelebihan penghuni di lapas terjadi karena masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan lapas di Indonesia. Polisi, jaksa dan hakim jelasnya, terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar, seperti di Lapas Kelas I Tangerang ini.

Ia menyebut, kapasitas layak Lapas Tanggerang itu hanya kisaran 600 orang dan kenyataan warga binaan berjumlah 2.000-an dan ini jelas sudah melebihi kapasitas sehingga pengawasannya menjadi tidak efektif.

Hal lain yang juga disoroti Togar Situmorang adalah gagalnya kebijakan penanganan kejahatan narkoba. Polisi, jaksa dan hakim lebih memilih mengirimkan para pengguna ini ke dalam penjara daripada penanganan atau alternatif pemidanaan lain yang lebih manusiawi, seperti rehabilitas atau pidana bersyarat dengan masa percobaan,” jelasnya

“Napi terbanyak yang jadi korban adalah akibat kasus narkoba dan ini jelas ada sistem hukum yang salah karena Undang-Undang yang mewajibkan pemakai itu harus direhab namun nyatanya praktek hukum kita mereka divonis tahan,” ungkapnya.

Para korban narkoba tersebut tidak akan sembuh jika ditahan di lapas dan akar masalah kejadian di lapas bisa lebih meluas. Dimana saat ada dugaan terbakar konsleting listrik Lapas Tanggerang ini dari warga binaan narkoba yang paling banyak jatuh korban.

Togar Situmorang menyatakan sangat setuju tentang 5 perubahan yang dicetuskan oleh ICJR mengenai perubahan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Yakni pertama, mengarusutamakan pembaruan sistem peradilan pidana untuk tidak lagi bergantung pada pidana penjara. Kedua, mendorong adanya formasi KUHP untuk memperkuat alternatif pemidanaan non pemenjaraan dan juga menghindarkan penggunaan hukum pidana berlebih dalam RKUHP. Ketiga, reformasi kebijakan narkotika dengan menjamin dekriminalisasi penggunaan narkotika lewat adanya diversi dengan pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika

Keempat, mengedepankan penerapan keadilan restoratif yang berbasis kesukarelaan tanpa paksaan yang memberdayakan korban untuk kasus-kasus dengan kerugian terukur atau tanpa korban.

“Dan kelima, mengevaluasi proses pemberian hak WBP yang selama ini terhambat, khususnya dalam kasus-kasus yang menyumbang jumlah besar dalam pemasyarakatan, seperti narkotika,” sambungnya.

“Tentunya apabila dengan adanya perubahan tersebut, bisa memperbaiki sistem pemidanaan di negeri ini terutamanya jangan sampai ada yang namanya over kapasitas maupun kejadian seperti ini lagi,” harap CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ ini. (rls)