Denpasar (Penabali.com) – Pemerintah Indonesia memberlakukan PPKM sebagai upaya menanggulangi wabah virus corona.
“Kita mengetahui badai ini masih belum selesai. Oleh sebab itu, kita harus tetap bisa waspada pada keadaan ini,” kata pengamat kebijakan publik Togar Sitmuorang di Denpasar, Jumat (10/09/2021).
Meski PPKM ketat diberlakukan, kata Togar, namun kenyataannya sekarang ini banyak ditemukan di masyarakat pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dan yang lebih mengerikan lagi, banyak klub-klub malam yang buka dan beroperasi.
“Ini justru sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan kerumunan. Seperti beberapa klub malam yang buka di daerah Bali,” pungkasnya.
Pemprov Bali yang tengah berjuang keras untuk menurunkan kasus Covid-19 sepekan ini sesuai arahan Menko Marves Luhut Binsar Pandjahitan, menghadapi tantangan berat. Hal itu menyusul nekatnya sejumlah tempat dugem dan night club (klab malam) yang beroperasi secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi serta melewati jam tutup pukul 21.00.
Togar Situmorang menjelaskan, sesuai Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali bahwa selama PPKM Level 4 diberlakukan, usaha ttepat hiburan seperti kafe, karaoke dan sejenisnya, belum boleh beroperasi. Apabila ada tempat hiburan yang membandel, Pemprov Bali tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas. Menurut Togar, tempat hiburan malam sangat berpotensi menimbulkan kerumunan serta penyebaran Covid-19.
“Melihat hal itu, saya pribadi sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kiat-kiat dari Bapak Gubernur Bali terkait pelarangan atau dibukanya klub malam pada masa PPKM,” ucal Togar Situmorang yang juga seorang praktisi hukum.
Jika ada ditemukan tempat hiburan malam yang beroperasi di masa PPKM ini, Ia berharap Gubernur Bali menindak tegas seperti dilakukan Pemprop DKI terhadap Holiwings bahkan tidak tertutup kemungkinan izin akan dibekukan.
“Karena aturan hukum dibuat agar dipatuhi bukan dilanggar bahkan diajak kucing-kucingan, nah cara seperti ini menimbulkan celah transaksional, maka bagi mereka pengusaha tidak taat ada penerapan berupa sanksi dari administrasi, sanksi denda bahkan penutupan sementara bahkan sanksi pidana terang,” terang pria yang kerap dijuluki sebagai Panglima Hukum ini.
Togar Situmorang menyatakan, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Dia juga membutuhkan partisipsi dan kerjasama dari masyarakat untuk bersama-sama mengawasi.
“Dalam situasi seperti ini, saat kita sedang berusaha keluar dari krisis pandemi ini, mari bersama-sama untuk mematuhi ketentuan yang ada. Dimana Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No.13 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Bali yang tak boleh beroperasi selama penerapan PPKM Level 4,” jelasnya.
Dalam kondisi extraordinary ini, sanksi yang didapat oleh klub malam tersebut harusnya tidak hanya denda melainkan bisa lebih tegas lagi yaitu penutupan ijinnya, sehingga akan memberikan efek jera.
“Saya menjadi heran, kenapa begitu nekat melaksanakan aktivitas itu padahal jelas kita masih dalam keadaan genting dan kesehatan adalah hal yang paling utama. Ingat kesehatan itu mahal, dan tidak ada harganya. Saya sudah pernah merasakan keganasan dari kejamnya virus yang mengguncang dunia ini,” ungkapnya.
“Oleh sebab itu, ayo tertib dan jaga kesehatan masing-masing. Tetap mematuhi arahan pemerintah terutama protokol kesahatan harus benar-benar dipatuhi karena sangat berguna mencegah terkena virus corona tersebut. Dan stop membandel, patuhi protokol kesehatan,” tegas CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ itu. (rls)