Jakarta (Penabali.com) – Direktorat Jenderal Pehubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Nomor : AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021 tentang Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data Pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Point terpenting dalam surat tersebut adalah bahwa setiap maskapai penerbangan yang masuk ke Indonesia hanya boleh mengangkut maksimum 90 penumpang per penerbangan.
Menanggapi surat tersebut, Ketua Umum ASTINDO Pauline Suharno menyampaikan bahwa pihaknya menyadari penanggulangan penyebaran dan pencegahan penularan Covid-19 adalah menjadi prioritas yang harus dilakukan bersama, demi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 melalui protokol kesehatan yang akurat dan melindungi rakyat Indonesia.
“Namun kami melihat tidak sinkronnya aturan ini dengan kondisi saat ini, dimana kasus Covid-19 yang sudah melandai di berbagai daerah sehingga obyek wisata, mall dan restoran sudah diperbolehkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memiliki sertifikat CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, serta aturan dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang memperbolehkan orang asing masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan,” kata Pauline, Jumat (01/10/2021).
“Seharusnya malah untuk kembali memulihkan perekonomian nasional, pintu masuk ke Indonesia diperbanyak dan karantina dipersingkat,” sambungnya dengan tegas.
Pauline mengungkapkan, berdasarkan data reservasi ASTINDO, setidaknya dalam 1 hari ada 20 penerbangan international dari mancanegara yang masih beroperasi dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Tiap 1 pesawat mengangkut lebih dari 150 penumpang. Dengan dikeluarkannya surat ini dan harus dilaksanakan dalam waktu kurang dari 24 jam, sebutnya, maka akan berimbas kepada ratusan penumpang yang akan terbang ke Indonesia.
Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, penumpang yang melakukan perjalanan hanya untuk kegiatan esensial seperti perjalanan dinas, repatriasi, PMI, atau pelajar. Mereka akan ditolak check in di bandara asal karena kapasitas pesawat terbatas dan maskapai harus menjadwal ulang penerbangan mereka. Seharusnya kalaupun peraturan ini akan diimplementasikan, maskapai harus diberi waktu yang cukup agar bisa melakukan pengaturan ulang terhadap reservasi penumpang.
“Bayangkan kerugian para penumpang yang terpaksa gagal berangkat, mereka sudah melakukan test PCR 3×24 jam sebelumnya sebagai syarat terbang ke Indonesia, juga sudah melakukan reservasi untuk hotel karantina yang harganya tidak murah, sudah membeli tiket pesawat untuk penerbangan lanjutan, belum lagi dampak psikis yang harus dirasakan akibat gagal terbang dan agenda yang harus diatur ulang,” pungkasnya.
Karena itu, ASTINDO menghimbau kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dan memperbanyak kapasitas test PCR di Bandara Soekarno-Hatta untuk menghindari terjadinya antrian penumpang yang baru saja mendarat.
Selain itu, Pemerintah RI juga sebaiknya mempertimbangkan untuk penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap, sesuai dengan guideline dari WHO. (rls)