Buleleng (Penabali.com) – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, (Disdikpora) Kabupaten Buleleng membuka 33 venue cabang olahraga di Kabupaten Buleleng. Sedangkan 7 diantaranya masih ditunda.
Dibukanya venue cabang olahraga yang bernaung dibawah KONI Buleleng tersebut, bukan berarti atlet apalagi masyarakat umum bebas mamanfaatkan lapangan.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Buleleng, Widiarta, mengungkapkan hal itu saat sosialisasi pembukaan venue-venue cabang olahraga di Sekretariat KONI Buleleng kawasan Bhuwana Patra, Kamis (07/10/2021).
Pada Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2021, terdapat pasal pidana yakni Pasal 212 dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan yang mengatur bagi para pelanggar Prokes. Oleh karenanya, diwanti-wanti agar Pengurus Pengkab benar-benar mengawasi atletnya saat berlatih.
“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular bedasarakan UU Hukum Pidana Pasal 212 sampai 218, UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Perda No.4,” jelasnya.
Kabag Tapem Setda Buleleng ini juga membeberkan beberapa ketentuan yang wajib diikuti oleh para atlet yang berlatih.
“Satu kegiatan olahraga dilakukan di ruang terbuka dan maksimal 4 orang, tidak melakukan kontak fisik, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat, kegiatan olahraga di ruang tertutup ditutup sementara, dan olahraga di ruang terbuka diijinkan dibuka dengan jumlah orang maksimal 50 persen, kalau di Inmendagri beberapa daerah sudah bisa dibuka gymnya tapi khusus untuk Bali tidak boleh dibuka dengan maksimal 25 persen, dilakukan protokol kesehatan untuk gym, dan pengunjung anak usia dibawah 12 tahun diijinkan dengan syarat didampingi orangtua,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua KONI Buleleng, Nyoman Arta Widnyana, menjelaskan beberapa agenda rapat diantaranya tentang monitoring Pelatda dan pelaksanaan PON Papua, realisasi anggaran masing-masing Pengkab dan persiapan Muskab tahun 2021.
“Ini baru kali pertama kita melakukan rapat di ruang terbuka jadi selama ini suasana pandemi covid tidak boleh melakukan kerumunan,” pungkasnya.
Dalam penegasannya, Arta yang juga Dirut Yeh Buleleng ini mengatakan pembukaan venue diperuntukkan bagi pembinaan atlet dan bukan untuk masyarakat umum. Dalam sosialisasi yang diikuti seluruh Pengurus Kabupaten Cabang Olahraga dan dihadiri Kabag Tapem Setda Buleleng dan utusan Disdikpora Buleleng disampaikan bahwa terdapat 33 venue cabang olahraga yang sudah diperbolehkan untuk latihan. Sedangkan 7 venue cabang olahraga masih ditunda karena beberapa alasan. Adapun tujuh cabor yang masih ditunda meliputi Sepakbola dan Futsal, Rugby, Bola Tangan, Basket, Yongmodo, Tinju dan Kabadi. (rls)