BI Buka kembali Layanan Uang Rupiah, Penukaran Uang Rusak Setiap Kamis

Buleleng (Penabali.com) – Melandainya kasus Covid-19 dan ditetapkannya status PPKM Bali pada level 3, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali memutuskan untuk membuka kembali layanan uang rupiah kepada masyarakat mulai tanggal 8 Oktober 2021.

Adapun jadwal layanan uang rupiah adalah sebagai berikut :

1. Layanan penukaran uang rusak
Setiap hari kamis
Pukul 08.00 – 11.30 Wita;

2. Layanan penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran Setiap hari kamis
Pukul 08.00 – 11.30 Wita;

3. Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya
Setiap hari Selasa dan Kamis
Pukul 08.00 – 11.30 Wita; dan

4. Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes
Setiap hari senin
Pukul 08.00 – 11.30 Wita.

“Pembukaan kembali layanan uang Rupiah ini merupakan komitmen Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dalam menjaga dan memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat Bali,” jelas Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, Jumat (08/10/2021).

Trisno menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan uang Rupiah di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali diharapkan tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama atau menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

“Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukan surat keterangan negative rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negative PCR dengan masa berlaku 2×24 jam,” ujarnya.

Selanjutnya, Bank Indonesia juga senantiasa mendorong digitaliasi transaksi untuk menekan beredarnya uang rusak dan uang palsu di masyarakat. Salah satu hal yang bisa dilakukan masyarakat adalah adopsi transaksi berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

“Dengan melakukan transaksi melalui QRIS, masyarakat tidak hanya terhindar dari kejahatan pemalsuan uang dan mendorong kualitas uang beredar, akan tetapi juga dapat menjaga diri sendiri terhindar dari penyebaran Covid-19,” terang Trisno. (rls)