Buleleng (Penabali.com) – Perkembangan harian penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng masih tercatat melandai. Per hari Kamis, 29 Oktober 2021, jumlah pasien sembuh bertambah 4 orang sedangkan terkonfirmasi positif bertambah 2 orang.
“Pasien sembuh hari ini ada empat orang. Mereka berasal dari Kecamatan Banjar, Seririt, Buleleng dan Sukasada,” jelas Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, Kamis (29/10/2021).
Berdasarkan perkembangan itu, jumlah pasien dalam perawatan kini tersisa 7 orang.
“Meski demikian saya tetap wanti-wanti kepada masyarakat, tetap patuhi Prokes, jangan abai. Bagi yang belum vaksin silahkan datangi layanan-layanan kesehatan seperti Puskesmas,” tegas Suwarmawan yang juga menjabat sebagai Kadis Kominfosanti Kabupaten Buleleng.
Disisi lain, Pemerintah Provinsi Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi masyarakat yang akan melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri.
Suwarmawan menerangkan, SE tersebut merupakan tindak lanjut atas SE Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI No. HK.02.02/I/3843/2021. Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp.275,000.
“Besaran tarif itu dikenakan bagi masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan RT-PCR atas dasar permintaan sendiri atau mandiri. Khusus masyarakat yang menjadi rujukan kasus Covid-19 tidak dikenakan biaya,” terangnya.
Ditambahkan, SE Pemprov Bali itu mulai berlaku per tanggal 28 Oktober 2021 hingga ada perubahan lebih lanjut dari Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. (rls)