Klungkung (Penabali.com) – Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) blusukan ke pesisir pantai di Bali untuk melihat secara langsung produksi produk garam tradisional lokal Bali yang sedang dikerjakan, khususnya oleh Kelompok Petani Garam Kusamba Sarining Segara di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Rabu (3/11/2021).
Blusukan ke tempat penggaraman tradisional lokal Bali yang terus digencarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster di sepanjang pesisir pantai Pulau Bali ini untuk memastikan kondisi produksi garam tradisional lokal Bali, apakah berjalan lancar atau mengalami hambatan di lapangan. Hal ini dilakukan Gubernur Bali juga untuk mempertegas bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai wujud nyata keberpihakan dan komitmen Pemerintah Provinsi Bali terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan memanfaatkan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai salah satu basis pengembangan perekonomian Bali untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan krama Bali secara sekala-niskala. Sekaligus pula mengimplementasikan enam sektor unggulan yang tertuang dalam konsep Ekonomi Kerthi Bali, salah satunya di sektor kelautan perikanan, dan industri kecil menengah (IKM), usaha mikro kecil kenengah (UMKM) dan koperasi.
Saat kegiatan peninjauannya di Desa Kusamba, Gubernur Koster bersama Wakil Gubernur Bali Cok Ace menyempatkan waktu menyiram ladang pasir dengan menggunakan air laut yang diangkut menggunakan alat tradisional timba.
Gubernur Koster menilai produk garam tradisional lokal Bali di Kusamba memiliki rasa yang gurih dan berkualitas, meskipun proses pembuatan garam Kusamba harus melalui proses penyaringan air laut hingga penjemuran dengan menggunakan alat tradisional.
Kehadiran Gubernur Bali ke tempat penggaraman di Kusamba, dimanfaatkan oleh Ketua Kelompok Petani Garam Kusamba Sarining Segara, Mangku Wayan Rena, untuk menyampaikan aspirasi terkait hambatan yang dialami para petani di dalam memproduksi produk garam. Diantaranya: 1). Para petani merasa merugi, kalau para tengkulak mempermainkan harga garam Kusamba; 2). Petani garam memohon bantuan Palung (Alat tradisional yang terbuat dari batang pohon kelapa utuh yang dibelah dua, dengan memiliki fungsi untuk tempat memproses pengkristalan/penggaraman, red) kepada Gubernur Bali, Wayan Koster untuk meningkatkan produksi garam Kusamba dan agar rasanya tetap terjaga khas.
“Saya mohon bantuan Bapak Gubernur Bali untuk memberikan palung ke petani garam Kusamba, karena proses penggaraman yang menggunakan palung akan lebih bagus hasil panennya, seperti memiliki rasa yang gurih,” ujar Mangku Wayan Rena.
Kelompok Petani Garam Kusamba Sarining Segara juga memohon agar Gubernur Koster memfasilitasi terbitnya ijin Indikasi Geografis untuk produksi garam di Kusamba, mengingat garam di Kusamba memiliki potensi yang sangat luar biasa di pasaran.
“Dimana saat musim panen tiba, garam ini sudah diminati para tengkulak hingga terjual sampai ke Surabaya, namun belum terjual di berbagai pasar modern. Kemudian saat musim normal, kami bisa memproduksi garam sampai 4 ton dalam jangka waktu 1 bulan yang dikerjakan oleh kelompok kami dengan anggota 17 orang. Mengenai harganya bervariasi, ada yang dijual per 1 Kg itu seharga Rp.20 ribu untuk garam geo membran, ada juga yang dijual sampai Rp.25 ribu untuk garam palung,” jelasnya dihadapan Gubernur Bali sambil mengungkapkan keuntungan yang diraihnya per bulan mencapai Rp.4 juta, dan berharap ada regenerasi di sektor pertanian garam tradisional lokal Bali ini.
Mendengar aspirasi tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa akan memberikan bantuan palung tersebut kepada petani garam di Kusamba, karena kondisinya mendesak. Kemudian didalam produksinya, Gubernur Bali jebolan ITB ini mengajak Kelompok Petani Garam Kusamba Sarining Segara untuk memasarkan hasil produksinya ke pasar modern dengan branding atau kemasan produk yang bagus. Karena, sekarang sudah ada Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, yang memungkinkan produk garam tradisional lokal Bali masuk pasar modern, apalagi produknya sudah memiliki Indikasi Geografis (IG).
“Karena ijin Indikasi Geografisnya belum keluar, saya sudah perintahkan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali untuk segera memproses ijin tersebut, agar cepat terbit,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Sementara itu Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, I Made Gunaja, melaporkan hasil koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Bali dihadapan Gubernur Bali.
Ia menjelaskan, bahwa untuk ijin Kekayaan Intelektual berupa Indikasi Geografis Garam Kusamba saat ini sedang proses dan sekarang sudah memasuki tahap pemeriksaan subtansi.
“Setelah ini selesai, maka sertifikat ijin tersebut sudah bisa diterbitkan,” lapornya. (rls)