Categories Denpasar Hukum

Sidak di Simpang Jalan Diponogoro – Jalan Waturenggong, Tim Yustisi Denpasar Ciduk 28 Pelanggar Prokes

Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar tidak pernah lelah mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan. Siang dan malam tim ini melakukan pemantauan dan penindakan terkait pelanggaran prokes. Kali ini, Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 28 pelanggar protokol kesehatan.

Pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban di Simpang Jalan Diponogoro – Jalan Waturenggong Desa Dauh Puri Kelod Kecamatan Denpasar Barat, Senin (22/11/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, mengatakan dari 28 pelanggar sebanyak 11 orang diantaranya dibina karena salah menggunakan masker. Sedangkan 17 orang lainnya diganjar denda di tempat karena tidak menggunakan masker.

“Supaya mereka tidak melanggar kembali maka semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ungkapnya.

Berbagai langkah telah dilakukan namun masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Untuk itu pihaknya akan lebih gencar melakukan penertiban.

“Kami juga terus mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Mengingat sampai saat ini masih ada penularan virus Covid-19. Meskipun sudah melandai, namun dalam upaya menekan penularan maka masyarakat wajib mentaat protokol kesehatan salah satunya taat menggunakan masker,” tutupnya. (rls)