Denpasar (Penabali.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 disetujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-36 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021,di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (22/11/2021).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, ditetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp.5.044.664.586.100,00 (lima triliun, empat puluh empat milyar, enam ratus enam puluh empat juta, lima ratus delapan puluh enam ribu, seratus rupiah), belanja daerah sebesar Rp.6.102.490.842.762,00 (enam triliun, seratus dua milyar, empat ratus sembilan puluh juta, delapan ratus empat puluh dua ribu, tujuh ratus enam puluh dua rupiah) dan defisit sebesar Rp.1.057.826.256.662,00 (satu triliun, lima puluh tujuh milyar, delapan ratus dua puluh enam juta, dua ratus lima puluh enam ribu, enam ratus enam puluh dua rupiah)
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya usai penetapan Perda menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota Dewan, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan Raperda ini.
Dinamika yang berkembang selama pembahasan, kata Koster, merupakan bagian dari wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta mewujudkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.
Orang nomor satu di Pemprov Bali itu menambahkan, pihaknya berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran yang telah disampaikan dalam pembahasan dan dialog khususnya atas substansi Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 ini, sehingga tercipta persepsi yang sama dalam perencanaan dan penganggaran program serta kegiatan.
“Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang, dan dengan disetujuinya Raperda ini maka selanjutnya saya akan sampaikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi,“ imbuhnya.
Dalam sidang paripurna yang dihadiri sekitar 40 anggota DPRD Provinsi Bali baik secara online maupun offline ini, juga mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi terkait 5 Raperda yaitu Perubahan Perda No.3 tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023. Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali menjadi Perusahaan Umum daerah Bali, Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten klungkung serta Raperda tentang Labelisasi Barang hasil usaha Krama Bali dengan Branding Bali.
Penyampaian pandangan umum fraksi atas 5 Raperda tersebut dibacakan oleh masing masing perwakilan fraksi diantaranya dari Fraksi Nasdem PSI Hanura yang dibacakan Dr. Somvir, Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan I Komang Nova Sewi Putra, Fraksi Gerindra yang dibacakan I Ketut Juliarta, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan I Nyoman Laka, serta Fraksi Partai Golkar yang disampaikan I Made Suardana.
Atas pandangan dan masukan dari seluruh fraksi terkait lima Raperda tersebut diatas, Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini juga menyampaikan terima kasih atas pandangan yang sangat essential dan baik. Hal ini juga menunjukkan sinergitas yang semakin baik antara eksekutif dan legislatif dimana dari tahun ke tahun produk legislasi yang dihasilkan semakin berkualitas dan diharapkan memberi banyak manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (rls)