Categories Buleleng Hukum

Legalitas Kepemilikan Tanah Beri Kepastian Hukum, Bupati Buleleng Harap Kementerian ATR/BPN RI Percepat Prosesnya

Buleleng (Penabali.com) – Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia untuk aktif membantu masyarakat di Kabupaten Buleleng untuk meraih kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN RI, Surya Tjandra, di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Jumat (26/11/2021), Agus Suradnyana menyampaikan kepastian hukum tersebut adalah berupa sertifikat tanah yang legal. Menurutnya, dengan kepastian tersebut, perekonomian masyarakat dapat terbantu.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk menjadikan sertifikat tanah itu sebuah alat untuk kepastian hukum sehingga juga kegiatan perekonomian bisa dilakukan dengan baik,” ujarnya.

Agus Suradnyana menambahkan, Ia berharap agar ATR/BPN dapat mempercepat legalitas atas ruang atau tanah yang terdapat pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Buleleng. Sehingga, nilai tambah atas kepemilikan tanah segera dapat didapatkan masyarakat.

“Sehingga harapan saya kedepan ruang ini bisa selesai legalitasnya dengan cepat. Tidak ada lagi tunggakan-tunggakan sehingga masyarakat saya bisa mendapatkan kepastian secara usaha ataupun mendapatkan nilai tambah dari yang memiliki sertifikat tanah,” ungkapnya.

Kegiatan kunjungan kerja Wakil Menteri ATR/BPN RI, Surya Tjandra, di Desa Padangbulia. (foto: ist.)

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan harapannya untuk ruang-ruang dimana terdapat potensi pariwisata di Kabupaten Buleleng dapat dibantu dan dimaksimalkan tanpa mengesampingkan pertanian yang menjadi sumber PAD utama bagi Kabupaten Buleleng. Ia berharap, kegiatan pariwisata yang dekat dengan pertanian bisa dikembangan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Mudah-mudahan bapak dapat membantu kami di Kabupaten Buleleng dan besar harapan saya konflik baik horizontal maupun lainnya dari sisi pertanahan tidak ada lagi di Kabupaten Buleleng,” harap Bupati.

Salah satu upaya memberikan legalitas, atau juga perlindungan dan kepastian hukum pada tanah-tanah di Kabupaten Buleleng yakni melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh ATR/BPN. Kedatangan Wamen Surya Tjandra yang bertujuan untuk memberikan program PTSL pada 900 Tanah Pekarangan Desa (PKD) Desa Adat Padangbulia, disambut baik Bupati Buleleng dan juga Bendesa Adat Padangbulia.

Wamen ATR/BPN mengapresiasi sambutan baik masyarakat adat Desa Padangbulia atas program PTSL. Ia menekankan, bahwa program ini hanya akan dijalankan ketika masyarakat bersedia.

“PTSL diharapkan bergerak secara sistematik, jelas dan bersih, tidak ada sengketa, masyarakatnya bersedia, baru sertifikat diberikan. Mimpi PTSL adalah pendaftaran. Presiden Jokowi menginginkan seluruh bidang tanah di Indonesia terpetakan dan terdaftar di BPN,” ujar Surya. (rls)