Categories Denpasar Hukum

Ciduk 30 Pelanggar Prokes, 6 Orang Didenda 100 Ribu

Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar Pendisiplinan Prokes PPKM Level II, Jumat (17/12/2021), di Jalan Pulau Saelus, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, menyampaikan masih ditemukan masyarakat yang kurang disiplin mematuhi protokol kesehatan khususnya mengenakan masker.

“Untuk memberikan efek jera dan masyarakat dapat meningkatkan disiplin Prokes diberikan pembinaan ditempat dan juga ada yang didenda karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Dalam operasi yustisi ini, terjaring 30 orang yang dalam giat kali ini terdiri dari 6 orang didenda Rp.100,000 karena tidak memakai masker, dan 24 orang diberikan pembinaan karena mengenakan masker kurang benar yakni menutup hidung hingga dagu.

Langkah sosialisasi rutin dilaksanakan Tim Yustisi Denpasar kepada masyarakat agar terus disiplin menerapkan  Prokes, terlebih saat keluar rumah untuk tetap disiplin dalam mengenakan masker.

“Tidak henti-hentinya Tim Yustisi terus mengingatkan masyarakat dalam disiplin Prokes hal ini juga karena pandemi belum berakhir. Fasilitas kesehatan yang terbatas diharapkan masyarakat turut serta berpartisipasi menekan penyebaran Covid-19 dengan tetap taat pada prokes serta menjaga pola hidup yang bersih dan sehat,” ujarnya. (rls)