Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar membina 12 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di Jalan Kartini Denpasar dan sekitarnya, Senin (20/12/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan 12 pelanggar Prokes tersebut dijaring karena salah menggunakan masker.
“Sebagai efek jera mereka semua diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ungkap Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengaku masyarakat yang melanggar saat ditanya mengaku lupa mengenakan, dan jarak tempuh rumah sangat dekat. Menurutnya, sosialisasi rutin dilaksanakan Tim Yustisi Denpasar kepada masyarakat agar terus disiplin menerapkan Prokes, terlebih saat keluar rumah untuk tetap disiplin dalam mengenakan masker.
“Tidak henti-hentinya tim yustisi terus mengingatkan masyarakat dalam disiplin Prokes hal ini juga karena pandemi belum berakhir,” tandasnya. (rls)