Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker di Jalan Angsoka, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Jumat (14/1/2022).
Dalam sidak ini terjaring 10 orang pelanggar Prokes. Mereka diberi sanki berupa hukuman push up, bernyanyi, menghafal sila Pancasila serta denda.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan dalam penertiban kali ini 9 orang diberikan peringatan dan sanksi administrasi dan 1 orang diganjar denda di tempat karena tidak menggunakan makser.
“Seperti sidak sebelumnya sanksi yang diberikan seperti bernyanyi, anak muda menghafal pancasila dan yang badannya kekar push up di tempat dan bagi yang tidak menggunakan masker denda di tempat,” jelas Sudarsana.
Sidak ini digelar sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (rls)