Denpasar (Penabali.com) – Sesajen selalu hadir saat ada suatu upacara tradisi suatu budaya dalam agama tertentu adalah bisa merupakan makanan atau benda tertentu untuk dihaturkan kepada sesuatu yang tidak tampak atau supranatural dengan maksud menjalin komunikasi agar bisa diyakini dapat membantu melindungi sebagian masyarakat.
Sesajen bisa juga merupakan sedekah agar makhluk hidup mendapatkan berkah dari Tuhan YME seperti menyembelih hewan untuk tujuan mendekatkan diri kepada Tuhan agar terhindar dari malapetaka atau jin juga setan.
Moment tertentu misal seperti syukuran kelahiran anak, rumah baru, lulus sekolah atau panen bumi biasa ada sesajen dihaturkan sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan YME.
Terkait penendang sesajen yang viral di seputar lokasi Gunung Semeru, Advokat dan Kebijakan Publik Togar Situmorang memberikan komentar bahwa sangat mengapresiasi pihak Kepolisian Wilayah Jawa Timur apalagi sudah ada masyarakat melaporkan orang tersebut sehingga lebih bisa membuka proses kronologi tersebut sampai masuk ke dunia maya dan menjadi viral.
“Selain menendang sesajen orang tersebut juga sebagai pelaku penyebar dan pelaku orang yang mempublikasikan dengan merekam video menggunakan hp pribadi sehingga bisa terakses dan menjadi viral minimbulkan pro kontra terutama di kalangan masyarakat lokal membuat heboh di jagat maya,” ujar Togar Situmorang, Selasa (18/01/2022).
Togar Situmorang, kandidat Doktor Ilmu Hukum itu berharap pihak kepolisian tetap memproses orang yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, karena tidak cukup hanya permintaan maaf setelah diciduk pihak kepolisian.
Dimana pelaku juga secara sadar bahwa itu mengakibatkan perilaku tersebut dapat menyinggung perasaan masyarakat lain, dan juga pelaku mengakui itu karena perbedaan pemahaman keyakinan itu jelas sudah ada niat tidak baik dari orang tersebut.
Pasal 156 dan 158 KUHP sudah tepat dikenakan kepada pelaku karena unsur kebencian terhadap golongan tertentu bisa terpenuhi, dilihat dari ancaman pasal tersebut sudah sangat mengandung keseriusan pihak kepolisian untuk membuat efek jera dimana Pasal 156 ancaman 4 tahun dan Pasal 158 ancaman 5 tahun penjara.
Togar Situmorang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah di Indonesia itu meminta pihak kepolisian agar dapat dikembangkan Pasal UU ITE karena telah viral di sosial media dan membuat gaduh sejagat maya tersebut pasal yang pas terkait penghinaan atau penistaan agama bisa ditambah menggunakan Pasal 28 ayat 2 Juncto 45 ayat 2 UU ITE ini sejalan dengan pasal 156 KUHP.
“Kepada pihak-pihak yang tidak sejalan dengan penerapan pasal tersebut bahkan ada yang meminta untuk tidak dilanjutkan kasus penendangan sesajen ini diharapkan dapat menahan diri karena peristiwa tersebut murni penistaan agama terhadap keyakinan kepercayaan orang lain dimana akibat tidak sepaham dengan keyakinan diri orang penendang tersebut yang sudah diatur dalam Undang-Undang dan dijamin negara sesuai Pasal 29 ayat 2 UUD 45 yaitu Negara Menjamin setiap orang memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” jelas Togar Situmorang.
Togar Situmorang mendesak pihak kepolisian segera bisa memproses permasalahan hukum tersebut dan bisa segera disidangkan sehingga terlihat jelas kontruksi hukum karena belum selesai keterkejutan kasus Ferdinan Hutahean sekarang ada pria penendang.
Sebagai praktisi hukum, dirinya menilai apapun alasan tersangka tersebut itu jelas perbuatan tidak terpuji dan sangat tidak menghormati perbedaan keyakinan kepada orang lain.
“Kalau sudah ditetapkan secara hukum kita semua harus menghormati hukum dan jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun biarkan proses itu berjalan sebagaimana aturan,” harapnya.
Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG ini mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang cepat tanggap menangkap tersangka di Bantulan dan telah meminta agar masyarakat bisa menghargai tradisi dan kepercayaan satu sama lain yang selama ini Kabupaten Lumajang sangat damai juga sangat aman.
“Tradisi lokal harus dihormati dan toleransi bermasyarakat akan selalu menciptakan suasana sejuk harusnya juga bila ada video SARA atau intoleran dapat bisa dihindari dengan cara jangan ikut serta menshare sehingga viral, apalagi tradisi sesajen itu merupakan suatu bagian dari kepercayaan masyarakat yang sudah ada sejak lama, masyakarat sangat menghormati alam seperti tempat-tempat sakral, goa, sampai gunung dan dianggap ada penghuni atau jiwa yang tetap mesti tetap dihormati agar tidak menggangu manusia,” tutur advokat yang dijuluki ‘Panglima Hukum’ itu.
“Hal seperti itu dilakukan masyarakat agar memohon kebaikan, apa ada yang salah dari sesajen, saya tegaskan tidak ada yang salah karena itu kepercayaan masyarakat dan bila punya kepercayaan lain silahkan saja tapi bukan berarti tidak menghormati kepercayaan orang lain,” ucap Togar Situmorang yang digadang-dagang banyak pihak untuk maju di Pemilihan Gubernur DKI tahun 2024.
“Dalam peristiwa hukum ini semoga bisa lebih bijak dalam hal bertoleransi dan jangan bila keyakinan berbeda dianggap salah dan dengan gampangnya mengkafirkan orang karena berbeda keyakinan di Indonesia karena kita semua saudara, Satu Nusa Satu Bangsa Satu Bahasa. Bhineka Tunggal Ik berbeda beda namun tetap satu jua,” tutup Togar Situmorang. (rls)